Komdigi Pastikan Data Pemindaian Wajah untuk SIM Baru Disimpan di Kemendagri
- 30 Mei 2026 11:54 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kementrian Komunikasi dan Digital Komdigi) Memastikan aturan pendaftaran nomor HP baru dengan menggunakan pengenalan wajah tetap akan aman dimasyarakat.
Respon ini dikeluarkan Komdigi beriringan dengan aturan pengaktifan kartu SIM ponsel terbaru yang tidak lagi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melainkan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Kewajiban registrasi data biometrik menggunakan wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan registrasi SIM card biometrik ini berlaku 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memastikan data yang direkam tidak disimpan di operator seluler melainkan disimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak ada (data) wajah bapak, ibu, yang disimpan di operator seluler. Operator seluler hanya mengenkripsi data wajah, kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokan. Lalu, Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak," sebut Edwin.
Regulasi tersebut ditujukan kepada pelanggan seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Sedangkan, untuk pelanggan pascabayar tidak diwajibkan karena proses validasinya telah menyeluruh sejak awal saat berlangganan
Tentu aturan baru tersebut memicu kekhawatiran data menyebar secara ilegal. Sebab rentetan kebocoran data secara massif juga pernah terjadi di Indonesia dan metode face recognition adalah metode data tercanggih saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....