Mantan Menteri Sri Lanka Dipenjara dalam Kasus Korupsi
- 10 Jun 2026 04:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Sri Lanka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan wakil menteri, Sarana Gunawardena, pada Senin 9 Juni 2026. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 16 tahun penjara setelah Gunawardena dinyatakan bersalah atas empat kasus korupsi yang dilakukan saat menjabat dalam pemerintahan mantan Presiden Mahinda Rajapaksa.
Menurut keterangan pengadilan, Sarana Gunawardena menerima hukuman empat tahun penjara untuk masing-masing dakwaan, yang harus dijalani secara berurutan sehingga total masa hukuman mencapai 16 tahun. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar 1,8 juta rupee Sri Lanka sebagai bagian dari putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Gunawardena berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara hampir dua dekade lalu. Ia terbukti melakukan pelanggaran keuangan dengan menerima komisi atau keuntungan pribadi dari vendor setelah melakukan pembayaran berlebih senilai 11,5 juta rupee Sri Lanka untuk penyewaan kendaraan dan bangunan. Pengadilan menolak permohonan keringanan hukuman dari tim kuasa hukum dan menegaskan bahwa hukuman tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor publik.
Vonis terhadap Gunawardena merupakan bagian dari gelombang penindakan korupsi yang sedang berlangsung di Sri Lanka. Pemerintah secara aktif memburu kasus-kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tokoh politik, terutama mereka yang memiliki hubungan dengan keluarga Rajapaksa yang selama bertahun-tahun mendominasi panggung politik negara tersebut.
Kampanye antikorupsi semakin menguat setelah gelombang demonstrasi besar pada 2022 yang menggulingkan Presiden Gotabaya Rajapaksa. Saat itu, masyarakat menuduh pemerintah melakukan salah urus ekonomi dan membiarkan praktik korupsi yang berkontribusi terhadap krisis keuangan terburuk dalam sejarah modern Sri Lanka. Krisis tersebut menyebabkan kelangkaan bahan bakar, obat-obatan, serta kebutuhan pokok lainnya yang memicu kemarahan publik.
Pemerintahan Presiden Anura Kumara Dissanayake yang berkuasa setelah krisis ekonomi telah memperkuat kewenangan Komisi Investigasi Dugaan Suap atau Korupsi (CIABOC). Langkah ini sejalan dengan tuntutan reformasi tata kelola pemerintahan yang menjadi bagian dari program bantuan dana talangan senilai 2,9 miliar dolar AS dari International Monetary Fund. Lembaga keuangan internasional tersebut mendorong Sri Lanka untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran keuangan.
Selain kasus korupsi, otoritas Sri Lanka juga terus menyelidiki sejumlah perkara besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Awal Juni 2026, pengadilan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gotabaya Rajapaksa terkait penyelidikan serangan bom Paskah 2019 yang menewaskan 279 orang. Dengan berbagai langkah hukum yang sedang berjalan, pemerintah Sri Lanka berupaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memastikan praktik korupsi tidak lagi menjadi penghambat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....