Pria Penyiksa Kucing di Singapura Divonis 31 Bulan Penjara
- 11 Apr 2026 16:33 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 31 bulan setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap enam ekor kucing, yang mengakibatkan dua di antaranya mati. Selain itu, ia juga dikenai larangan memelihara hewan selama satu tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Dilansir dari CNA, dalam dokumen persidangan disebutkan bahwa Tan Yi Bin Ryan diamankan pada Oktober 2024 setelah aksinya menyiksa sejumlah kucing terungkap. Salah satu perbuatannya yang paling kejam adalah menyiksa seekor kucing oranye sebelum melemparkannya dari lantai 34 sebuah blok perumahan.
Meski sempat dibebaskan dengan jaminan pada akhir Oktober 2024, pria berusia 27 tahun tersebut kembali mengulangi perbuatannya pada Maret 2025. Seekor kucing yang menjadi korban saat itu mengalami luka parah hingga akhirnya harus disuntik mati.
Tan mengakui tiga dakwaan utama terkait kekerasan terhadap hewan, sementara dakwaan lainnya tetap diperhitungkan dalam putusan. Otoritas terkait menyebut hukuman ini sebagai yang paling berat dalam kasus serupa sejauh ini.
Awalnya, Tan mendekati kucing-kucing liar di lingkungannya sebagai bentuk pelampiasan masalah pribadi. Namun, karena tidak mendapatkan respons yang diinginkan—bahkan sempat dicakar—ia mulai menyimpan rasa kesal terhadap hewan-hewan tersebut.
Ia kemudian mencari berbagai cara menyiksa kucing melalui internet, termasuk mempelajari titik tubuh yang dapat dilukai tanpa langsung menyebabkan kematian. Dengan bekal itu, ia membeli pisau lipat dan mulai melakukan penusukan terhadap beberapa kucing di lokasi berbeda.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali di kawasan Toa Payoh. Bahkan, ia sempat kembali mencari kucing yang telah dilukainya untuk memastikan hewan tersebut benar-benar terluka parah.
Dalam salah satu kejadian yang terekam kamera pengawas, Tan terlihat membawa seekor kucing ke dalam lift. Di sana, ia membanting, menendang, dan menginjak kucing tersebut secara brutal selama lebih dari satu menit.
Saat lift mencapai lantai atas, kucing tersebut masih hidup namun dalam kondisi tidak bergerak. Tan kemudian melemparkannya dari ketinggian sebelum meninggalkan lokasi.
Meski telah berstatus tersangka dan dibebaskan dengan jaminan, Tan kembali melakukan aksi kekerasan pada Maret 2025. Seekor kucing ditemukan dalam kondisi luka parah setelah disiksa di area permukiman.
Rekaman CCTV memperlihatkan ia menyeret kucing tersebut dengan menarik ekornya, lalu membenturkan kepalanya ke dinding berkali-kali dengan kekuatan yang semakin besar.
Kucing tersebut sempat mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk diselamatkan sehingga akhirnya harus disuntik mati. Tan pun kembali ditangkap dan ditahan sejak saat itu.
Pihak berwenang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi dan bukti.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan aparat kepolisian, analisis rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga laporan medis dari dokter hewan, termasuk pemeriksaan terhadap bangkai hewan yang mati.
“NParks menanggapi dengan serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan penyiksaan terhadap hewan, serta akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” ujarnya.
“Sebagaimana dalam setiap proses penyelidikan, seluruh bentuk bukti sangat penting. Bukti berupa foto dan/atau video yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu dalam mendukung penyelidikan,” tambahnya.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap hewan, demi mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....