Pria Singapura Didakwa usai Lakukan 1.035 Panggilan Palsu ke Polisi

  • 13 Mei 2026 11:32 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Seorang pria di Singapura harus berurusan dengan hukum setelah diduga membanjiri saluran telepon kepolisian dengan lebih dari seribu panggilan misterius dalam waktu sepekan. Kasus tersebut kini menyeret pria bernama Foo Jia Hong, 37 tahun, ke meja hijau pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pengadilan memerintahkan warga Singapura itu menjalani observasi medis di Institute of Mental Health sebelum proses hukum dilanjutkan.

Dilansir dari CNA, dalam dakwaan yang dibacakan, Foo dikenai empat tuduhan menghambat petugas publik saat menjalankan tugas resmi mereka. Ia juga menghadapi satu dakwaan lain karena diduga memakai identitas milik orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum.

Aksi tersebut disebut berlangsung sejak 21 hingga 28 April 2026. Selama periode itu, ia diduga menelepon sejumlah kantor pusat polisi lingkungan di kawasan Yishun, Bedok, Geylang, dan Ang Mo Kio North tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Akibat ribuan panggilan tersebut, sedikitnya 19 personel kepolisian yang bertugas mengawasi operasional layanan publik disebut mengalami gangguan dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Wilayah Yishun menjadi lokasi dengan jumlah panggilan terbanyak. Berdasarkan dokumen perkara, kantor polisi di kawasan itu menerima hingga 425 sambungan telepon kosong.

Tak hanya itu, Foo juga dituduh memakai kartu SIM yang terdaftar atas nama individu lain untuk melancarkan aksinya. Polisi menyebut pelaku sengaja menutupi jejak dengan berbagai cara, termasuk menggunakan nomor luar negeri dan tetap diam selama panggilan berlangsung.

Penyelidikan yang dilakukan aparat dari Divisi Kepolisian Woodlands akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Foo kemudian diamankan pada 11 Mei lalu.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa tindakan melakukan panggilan palsu maupun panggilan tanpa suara ke hotline darurat merupakan pelanggaran serius karena dapat menghambat pelayanan aparat kepada masyarakat.

Jika nantinya dinyatakan bersalah atas dakwaan menghalangi petugas publik, Foo terancam hukuman penjara hingga enam bulan, denda maksimal 2.500 dolar Singapura, atau keduanya sekaligus.

Sementara itu, untuk tuduhan penggunaan kartu SIM dengan identitas orang lain demi kepentingan tindak pidana, ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara, denda hingga 10 ribu dolar Singapura, ataupun kombinasi keduanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....