Pemkot Serang Tunggu Arahan Pusat Soal Penyelesaian Aset dengan Pemkab Serang

  • 01 Jun 2026 14:11 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku sedang menunggu keputusan pemerintah pusat, perihal penyelesaian aset dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Soalnya Pemkot Serang menegaskan, seluruh proses harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Kota Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pembahasan terakhir yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada pemerintah pusat.

"Kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri. Hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kemendagri, seluruhnya kita serahkan kepada pemerintah pusat," kata Nanang, Senin, 1 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat nantinya akan melakukan kajian melalui sejumlah lembaga terkait, termasuk Kemendagri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sebelum menentukan keputusan akhir.

"Nanti akan dikaji oleh beberapa instansi, ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti sekarang," ujarnya.

Nanang menegaskan, Pemkot Serang akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Namun, ia menilai ketentuan mengenai aset yang berada di wilayah Kota Serang sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, aset yang berada dalam wilayah administratif Kota Serang seharusnya menjadi bagian dari Pemerintah Kota Serang.

"Sudah jelas dan clear. Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Jadi semua harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan," ucapnya.

Sementara Asisten Daerah III Kota Serang, Subagyo mengatakan, Pemkot Serang tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten dalam menyikapi persoalan aset, personel, maupun hak-hak kepegawaian pascapemekaran daerah.

Menurut dia, setiap persoalan memiliki regulasi yang menjadi acuan. Untuk urusan kepegawaian mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku saat pembentukan Kota Serang, sedangkan penghasilan aparatur mengacu pada peraturan mengenai gaji dan tunjangan ASN pada masa itu.

"Kaitan dengan penyerahan aset, personel, dan lain-lain, kami mengacu kepada ketentuan yang menjadi dasar pembentukan Kota Serang serta regulasi yang berlaku pada saat undang-undang itu dibentuk," kata Subagyo.

Ia menambahkan, Pemkot Serang tidak mempersoalkan apabila proses penyerahan aset dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pemerintah daerah memahami adanya keterbatasan dan hambatan yang dihadapi Kabupaten Serang dalam pembangunan pusat pemerintahan baru.

"Kami memahami kemampuan Kabupaten Serang. Penyerahan bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah dalam membangun pusat pemerintahan di Ciruas," ujarnya.

Namun demikian, Subagyo berharap tidak ada ketentuan yang menyatakan aset tertentu tidak akan diserahkan. Sebab, proses penyerahan aset merupakan amanat yang melekat dalam pembentukan daerah otonom baru.

"Kami hanya meminta jangan ada klausul bahwa ada aset yang tidak akan diserahkan, karena ketentuan perundang-undangan mengamanatkan aset tersebut wajib diserahkan," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....