Aset BPBD Satpol PP Kabupaten Serang Tidak Dialihkan

  • 31 Des 2025 12:20 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang berada dikawasan Taman Sari tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Serang, meski sebelumnya Pemerintah Kota Serang mengajukan permohonan pemanfaatan area tersebut untuk mendukung kebutuhan parkir kawasan Royal Baroe.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan BPBD dan Satpol PP tidak masuk dalam daftar aset yang dialihkan ke Pemerintah Kota Serang. Kedua kantor tersebut masih digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan kabupaten.

“Itu tidak termasuk yang diserahkan. Tetap digunakan sebagai kantor BPBD dan Pol PP,” ujar Zaldi, Rabu (31/12/2025).

Zaldi menjelaskan pengalihan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang hanya dilakukan terhadap aset yang telah masuk dalam daftar resmi penyerahan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinilai siap secara administratif.

Adapun aset Kabupaten Serang yang ditargetkan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang pada tahun ini meliputi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta aset Dinas Keluarga Berencana (KB). Untuk aset Dukcapil, proses penyerahan masih menunggu penyelesaian teknis jaringan dan sistem layanan agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara itu, pemindahan aset Dinas KB baru dapat dilakukan setelah pembangunan kantor pengganti di wilayah Ciruas selesai dan siap digunakan.

“Kalau bangunannya sudah selesai, baru bisa dipindahkan. Jadi tidak bisa langsung karena harus dipastikan tempatnya siap,” kata Zaldi.

Selain BPBD dan Satpol PP, Zaldi menegaskan Pendopo Kabupaten Serang juga tidak masuk dalam daftar aset yang diserahkan. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam daftar resmi KPK dan disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.

Meski tidak dialihkan, Zaldi menyebut pemanfaatan aset dimungkinkan melalui mekanisme kerja sama antar pemerintah daerah. Skema tersebut dapat ditempuh jika kedua belah pihak menyepakati perhitungan serta aturan pemanfaatan yang berlaku.

“Kalau pemanfaatan bisa lewat kerja sama. Tapi ada mekanisme yang harus disepakati,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang mengajukan permohonan pemanfaatan aset BPBD untuk dijadikan kantong parkir guna menunjang aktivitas di kawasan Royal Baroe. Permintaan tersebut muncul seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat kota.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai penataan aset di pusat kota perlu disesuaikan dengan fungsi wilayah dan kebutuhan ruang publik. Ia menyebut pusat pemerintahan kabupaten yang berada di wilayah Kota Serang perlu ditinjau dari sisi efektivitas pelayanan.

“Pusat kota sekarang aktivitasnya bertambah. Kami juga membutuhkan ruang untuk mendukung pelayanan dan penataan kawasan,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan rencana jangka panjang terkait penataan kawasan Royal Baroe dan alun-alun Kota Serang. Ia menekankan pentingnya menata kawasan pusat kota secara menyeluruh, agar fungsi publik, aktivitas ekonomi, dan pelayanan pemerintahan berjalan selaras.

“Ke depan kami akan melanjutkan pembangunan alun-alun. Tidak mungkin di kawasan depan pusat kota banyak aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Penataan ini juga termasuk bagaimana aset-aset milik kabupaten dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga Kota Serang,” kata Budi.

Ia menyatakan tetap menghargai keputusan dan pengelolaan aset yang masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Serang. Menurutnya, perbedaan status aset di pusat kota adalah bagian dari dinamika pemerintahan antar daerah dan perlu dihormati.

Budi Rustandi menegaskan, selain koordinasi dengan Bupati Serang, Pemkot Serang juga akan melakukan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan aset di pusat kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pemanfaatan dan penataan aset sesuai ketentuan hukum dan menghindari permasalahan administratif

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....