Pemkab Serang Belum Serahkan Aset Secara Menyeluruh

  • 26 Jan 2026 01:12 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, keberadaan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang masih berada di wilayah Kota Serang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.

Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 5 menetapkan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang. Sementara hingga kini, pusat pemerintahan Kabupaten Serang, termasuk Pendopo Bupati, masih berada di wilayah Kota Serang.

Baca juga: Pemkot Serang Terima Aset Disdukcapil dan Workshop Kabupaten

Nanang menyampaikan, ketentuan undang-undang harus dijadikan rujukan utama dalam penataan pemerintahan daerah. Menurutnya, penetapan ibu kota kabupaten di Ciruas sudah jelas tertulis dan tidak menimbulkan ruang tafsir lain.

“Ibu Kota Kabupaten Serang itu di Ciruas. Undang-undang yang bicara, bukan saya atau wali kota. Idealnya kepala daerah berkantor dan beraktivitas di wilayah masyarakatnya sendiri,” ujar Nanang, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menambahkan, percepatan penyerahan aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang menjadi kebutuhan mendesak. Pemkot Serang memerlukan lahan untuk mendukung pelayanan publik dan penguatan fungsi Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

Baca juga: Pemkot Serang Minta Pengalihan Aset BPBD untuk Parkir Royal Baroe

Nanang menyebut, sejumlah aset tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kebutuhan lahan juga datang dari instansi vertikal yang akan membangun kantor di Kota Serang.

Beberapa instansi yang telah mengajukan permohonan lahan antara lain Kantor Imigrasi, Kementerian Agama, Palang Merah Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

“Mereka siap membangun dengan anggaran sendiri, tetapi tidak memiliki lahan. Ini yang harus dipikirkan bersama karena Kota Serang berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi,” katanya.

Baca juga: Aset BPBD Satpol PP Kabupaten Serang Tidak Dialihkan

Nanang menjelaskan, sesuai ketentuan pembentukan daerah otonom baru, penyerahan aset seharusnya dilakukan paling lambat lima tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun hingga usia Kota Serang mencapai 18 tahun, aset yang diserahkan baru sebagian.

“Menurut aturan, dalam lima tahun sejak Kota Serang berdiri, aset dari kabupaten induk sudah harus diserahkan. Faktanya, setelah 18 tahun, baru sebagian yang diserahkan,” ujarnya

Ia mengungkapkan, upaya penyelesaian aset pernah difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri pada 20 September 2022 di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati penyerahan seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang.

"(Memang) Pemkab Serang telah menyerahkan beberapa aset kepada Pemkot Serang. Namun, kebutuhan lahan dan bangunan masih diperlukan, terutama untuk mendukung ketersediaan kantor OPD yang dinilai belum memadai," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....