SMA Negeri 2 Kota Serang Mulai Berlakukan Pembatasan Ponsel
- 04 Feb 2026 10:30 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - SMA Negeri 2 Kota Serang mulai memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel bagi guru dan siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut diterapkan sejak Februari 2026, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan. Dalam edaran tersebut, siswa, guru, dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Baca juga: Berantas Judi Online, Ponsel Pegawai Kecamatan Sepatan Dirazia
Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang, Mala Leviana mengatakan, pembatasan penggunaan ponsel diberlakukan selama jam kegiatan belajar mengajar, yakni sejak siswa masuk sekolah pukul 07.15 WIB hingga pulang sekolah pukul 15.30 WIB.
“SMA Negeri 2 Kota Serang sudah memberlakukan pembatasan penggunaan ponsel untuk guru dan siswa di lingkungan sekolah. Waktunya dari jam 07.15 sampai 15.30,” kata Mala Leviana, Rabu, 4 Januari 2026.
Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran dengan seizin guru, seperti pelaksanaan ulangan berbasis digital. “HP hanya boleh digunakan kalau memang berhubungan dengan pembelajaran dan atas izin guru,” ujarnya.
Baca juga: Sekolah Berperan Strategis Bentuk Karakter Bangsa
Menurut Mala Leviana, penerapan aturan ini berdampak positif terhadap kedisiplinan siswa dan suasana sekolah. Aktivitas pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah juga dapat ditekan.
“Anak-anak jadi lebih tertib, tidak ada yang membuat konten Instagram atau media sosial lain saat jam sekolah, dan hubungan antara siswa dan guru lebih baik,” katanya.
Aturan pembatasan tersebut juga berlaku bagi guru. Guru tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat mengajar di kelas, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. “Untuk guru juga sama, tidak menggunakan HP saat di kelas kecuali memang dibutuhkan untuk kegiatan belajar,” ucapnya.
Baca juga: Sekolah Gratis Jenjang MA Swasta di Banten Terus Dimatangkan
Sekolah menilai pembatasan ponsel membantu siswa lebih fokus dan mendukung penguatan pendidikan karakter. Untuk pengawasan, sekolah menerapkan sanksi bagi siswa yang melanggar aturan. Sanksi diberikan melalui sistem poin yang telah diterapkan di SMA Negeri 2 Kota Serang.
“Berlaku seterusnya karena manfaatnya sangat terasa, terutama supaya siswa lebih konsentrasi belajar,” ujarnya.
Salah satu siswa kelas XI 6 SMA Negeri 2 Kota Serang, Rajwa Kamila menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan ponsel membantu siswa lebih fokus mengikuti pelajaran di kelas. “Menurut saya bagus karena biar belajarnya fokus dan tidak terpaku HP. Kalau ada HP, jadi sering tidak fokus,” kata Rajwa.
Baca juga: Dampak Negatif Penggunaan Ponsel Sebelum Tidur
Ia juga menjelaskan, SMA Negeri 2 Kota Serang memiliki mekanisme khusus dalam penerapan aturan tersebut. Setiap awal pembelajaran, ponsel siswa dikumpulkan di kantong khusus yang tersedia di depan kelas.
“Setiap mau belajar HP dikumpulkan di depan kelas. Jadi kelihatan siapa yang pakai dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Dia menyebut, siswa hanya diperbolehkan menggunakan ponsel pada jam istirahat dan setelah pulang sekolah. “HP bisa dipakai saat jam istirahat dan pulang saja,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....