Pelaku Cyber Bullying Terancam Empat Tahun Penjara

  • 21 Jul 2026 10:12 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Serang mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial karena cyber bullying dapat menjadi tindakan pidana.
  • Cyber bullying mencakup berbagai bentuk perundungan digital seperti menghina, mengancam, menyebarkan fitnah, dan membagikan konten pribadi tanpa izin.
  • Komentar, unggahan, dan penyebaran konten merendahkan orang lain di platform digital memiliki konsekuensi hukum yang serius.

RRI.CO.ID, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena tindakan cyber bullying atau perundungan siber dapat berujung pada proses pidana. Di tengah tingginya penggunaan platform digital, masyarakat diminta memahami bahwa komentar, unggahan, maupun penyebaran konten yang merendahkan orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni mengatakan, cyber bullying merupakan salah satu bentuk perundungan yang dilakukan melalui media digital. Bentuknya beragam, mulai dari menghina, mengancam, menyebarkan fitnah, mengunggah foto atau video pribadi tanpa izin, hingga mengirim komentar yang mempermalukan seseorang secara berulang melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Menurut Dado, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar candaan. Apabila memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menegaskan, setiap orang harus bertanggung jawab atas setiap konten yang diunggah maupun disebarkan di ruang digital.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang ITE," ujar Dado saat menjadi narasumber dalam program Jaksa Menyapa di RRI Banten, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelaku cyber bullying yang terbukti melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Proses hukum dapat berjalan apabila unsur pidana terpenuhi dan korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dado menambahkan, jejak digital yang ditinggalkan di media sosial dapat menjadi alat bukti dalam proses penyidikan. Bukti seperti tangkapan layar percakapan, unggahan, komentar, hingga identitas akun dapat ditelusuri oleh penyidik untuk mengungkap pelaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menulis atau menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain.

Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Serang akan terus mengedepankan upaya preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar menggunakan media sosial secara bijak, menghormati hak orang lain, dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....