Lebih dari Separuh Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan PSU

  • 21 Jul 2026 07:22 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Lebih dari separuh kawasan perumahan di Kota Serang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Dari 256 perumahan yang tercatat, baru 118 perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan sehingga pengelolaan fasilitas umum di sisanya masih menjadi tanggung jawab pengembang.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Mufasir, mengatakan pemerintah menargetkan lima perumahan tambahan dapat menyerahkan PSU pada tahun ini. Proses tersebut dilakukan setelah seluruh fasilitas dinyatakan memenuhi persyaratan. "Tahun ini kami menargetkan sekitar lima perumahan lagi dapat menyelesaikan proses penyerahan PSU," kata Mufasir, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penyerahan PSU tidak dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi infrastruktur belum sesuai ketentuan. Tim DPKP masih menemukan jalan lingkungan, pedestrian, drainase, hingga fasilitas umum lainnya yang belum selesai dibangun atau belum layak menjadi aset pemerintah. "Semua kami cek. Kalau masih ada jalan atau fasilitas yang kondisinya belum baik, tentu belum bisa kami terima," ujarnya.

Selain persoalan kelengkapan infrastruktur, DPKP juga menghadapi sejumlah perumahan yang telah ditinggalkan pengembang. Kondisi tersebut membuat proses penyerahan PSU terhenti meski kawasan telah lama dihuni masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan itu, warga dapat mengajukan penyerahan PSU secara mandiri. Pengajuan dilakukan melalui pemerintah kelurahan dan kecamatan sebelum diverifikasi oleh DPKP. "Banyak juga perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya. Warga bisa mengusulkan penyerahan secara mandiri, kemudian kami lakukan verifikasi di lapangan," katanya.

Mufasir menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Setelah pemberitahuan disampaikan selama 14 hari dan tidak mendapat tanggapan, DPKP akan memblokir proses perizinan pengembang tersebut. "Kalau selama 14 hari tidak ada respons, kami blokir proses perizinannya. Pengembang tidak bisa mengurus izin baru dan akan dilakukan kajian ulang terhadap usahanya," ucapnya.

Menurut Mufasir, percepatan penyerahan PSU diperlukan agar jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya dapat menjadi aset Pemerintah Kota Serang. Dengan begitu, pemeliharaan maupun peningkatan infrastruktur dapat dilakukan menggunakan anggaran daerah untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....