Bapenda Lebak Gelar Bulan Taat Pajak 2026
- 03 Feb 2026 19:55 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak resmi mencanangkan bulan Februari 2026 sebagai "Bulan Taat Pajak". Langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan tertib administrasi perpajakan yang dimulai dari lingkungan internal pemerintahan sebagai contoh bagi masyarakat luas.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya menegaskan, kepatuhan pajak adalah kunci utama pembangunan daerah. "Saya meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara, untuk menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Bulan Taat Pajak ini sebagai wujud cinta kita kepada Lebak," ujar Hasbi Jayabaya di Rangkasbitung, Selasa 3 Februari 2026.
Baca juga: Pandeglang Perketat Pengawasan Pajak Digital Lewat Smart Tax
Dalam pelaksanaannya, seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran dan pemutakhiran mandiri objek pajak PBB-P2 tahun 2026. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan aset tetap akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan yang ada saat ini.
Bagi pegawai yang tidak memiliki objek pajak di wilayah Lebak, mereka tetap diwajibkan untuk menyampaikan bukti pembayaran PBB-P2 sesuai dengan domisili masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap abdi negara tetap menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa terkecuali.
Selain pajak properti, perangkat daerah juga diinstruksikan untuk segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya. Kewajiban ini mencakup pembayaran pajak tahun berjalan hingga pelunasan tunggakan dan denda jika ada, guna menertibkan aset daerah.
Baca juga: Capaian Pajak Daerah Lebak Lampaui Target Triwulan
Para pegawai yang memiliki kendaraan pribadi juga dihimbau untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Lebih lanjut, mereka yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah disarankan untuk segera melakukan proses balik nama ke wilayah Kabupaten Lebak guna menambah potensi pendapatan daerah.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa integrasi sistem pembayaran digital menjadi prioritas utama tahun ini. "Kami memprioritaskan penggunaan kanal digital dalam setiap transaksi pembayaran pajak untuk meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (I-ETPD) kita," kata Agung Budi Santoso.
Agung menambahkan bahwa pelaporan bukti pembayaran oleh ASN harus dilakukan paling lambat pada tanggal 27 Februari 2026. Hal ini sangat krusial karena menjadi salah satu syarat administratif bagi para pegawai dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mendatang.
Baca juga: Validasi Pajak dan Tapal Batas di Kabupaten Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan berbagai kemudahan akses informasi bagi wajib pajak. Masyarakat dapat mengecek informasi SPPT dan melakukan pembayaran melalui situs resmi https://v1.cepleo.lebakkab.go.id serta melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui tautan bit.ly/DokumenSPPTLebak.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan teknis atau konsultasi, Bapenda juga menyediakan layanan informasi PBB melalui saluran WhatsApp di nomor 0838-9809-6389. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Bulan Taat Pajak Februari 2026 diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan. Momentum ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi kemandirian fiskal Kabupaten Lebak demi masa depan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....