Validasi Pajak dan Tapal Batas di Kabupaten Lebak

  • 16 Sep 2025 08:36 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Dalam rangka penetapan batas wilayah dan pendataan verivikasi objek pajak, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pendataan dan Verifikasi Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 untuk lahan pertanian sekaligus Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas dan Sertipikasi Tanah Eks-(Ha Guna Usaha) HGU PT. The Bantam and Preanger Rubber Tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Senin (15/9/2025) itu, dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri.

Alkadri menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan ketepatan data objek pajak sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rapat koordinasi dan sosialisasi ini sangat strategis. Kami ingin memastikan data objek pajak lahan pertanian benar-benar valid, serta pemasangan tanda batas tanah eks-HGU dilakukan transparan dan akuntabel. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Alkadri.

Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses pendataan dan sertifikasi tanah akan terus diawasi secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian di Kabupaten Lebak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, menekankan pentingnya pemasangan tapal batas sebagai dasar kepastian hukum pertanahan.

“Tapal batas adalah hal yang sangat mendasar. Tanpa adanya batas yang jelas, sering timbul sengketa antarwarga maupun dengan pihak lain. Melalui kegiatan ini, kami memastikan tanah eks-HGU memiliki batas yang pasti dan sah secara hukum, sehingga masyarakat terlindungi hak atas tanahnya,” kata Akhda Jauhari.

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria di Kabupaten Lebak, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi tanah dan pengelolaan objek pajak.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan perangkat daerah, aparatur desa, hingga unsur masyarakat yang terdampak langsung oleh proses sertifikasi tanah eks-HGU. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat komunikasi, transparansi, dan partisipasi dalam setiap tahapan program.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....