Layanan Paspor Digital Persempit Ruang Calo

  • 03 Feb 2026 19:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Penerapan sistem layanan keimigrasian berbasis digital dinilai efektif menekan praktik percaloan dalam pengurusan paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memastikan seluruh jadwal pelayanan telah ditentukan melalui aplikasi resmi.

Dengan sistem kuota harian dan jadwal yang hanya bisa diakses pemohon langsung, peluang calo untuk masuk ke dalam proses pelayanan semakin tertutup. Hal ini sekaligus memperkuat transparansi layanan publik.

Baca juga: Digitalisasi Perkuat Pelayanan Imigrasi Serang

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Justine Mariana Filitzia Waso, menyebutkan sistem digital membuat ruang gerak perantara ilegal semakin sempit. Setiap pemohon wajib hadir sesuai jadwal yang tertera di aplikasi. “Seharusnya sudah tidak ada calo, karena jadwal sudah ditentukan lewat aplikasi M-Paspor dan tidak bisa diwakilkan,” ujar Justine kepada RRI Banten, Selasa, 3 Februari 2026.

Kantor Imigrasi Serang juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik percaloan. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan maupun media sosial resmi kantor imigrasi.

Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Jauhar Ihsan Farid, menambahkan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas layanan. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan internal.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Luncurkan Chatbot Layanan dan Pengaduan

“Kalau ada yang menawarkan jasa tidak resmi, masyarakat bisa langsung melapor ke bagian pengaduan,” katanya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Serang secara rutin menampilkan hasil survei kepuasan masyarakat di media sosial dan laman resmi sebagai bentuk akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....