SMPN 1 Karangtanjung Integrasikan Sistem Digitalisasi Jalur SPMB 2026

  • 13 Jun 2026 06:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Satuan Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Karangtanjung bersiap mengintegrasikan sistem digitalisasi penuh dalam proses transisi akademik melalui pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Agenda tahunan yang menjadi ruang kompetisi bagi calon peserta didik ini dijadwalkan berlangsung secara daring (online) selama enam hari penuh, terhitung mulai tanggal 22 hingga 27 Juni 2026 mendatang.

Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Karangtanjung, Ali Nurdin, memaparkan kesiapan prasarana portal sekaligus mekanisme operasional telah disampaikan kepada calon wali murid. Menurutnya calon wali murid harus memahami pengunggahan dokumen digital dalam proses seleksi siswa. Standardisasi pemahaman ini dinilai krusial guna mengeliminasi potensi kebingungan atau kegagalan sistem pendaftaran mandiri oleh para orang tua.

"Kami mengedukasi orang tua calon peserta didik mengenai tata cara pendaftaran digital secara teknis. Selain itu, kami juga memaparkan rincian kuota, daya tampung sekolah, hingga alur empat jalur pendaftaran yaitu, Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi lengkap dengan dokumen-dokumen wajib yang harus diunggah," ujar Ali Nurdin, Jumat 12 Juni 2026.

Pada kalender akademik tahun ini, Ia menyebut total daya tampung atau alokasi kuota keseluruhan yang disediakan oleh SMPN 1 Karangtanjung adalah sebanyak 352 kursi siswa baru. Jumlah bangku tersebut nantinya akan didistribusikan secara proporsional ke dalam 11 rombongan belajar (rombel) dengan pembatasan kapasitas maksimal 32 siswa per ruang kelas.

Ia menegaskan seluruh rangkaian proses pendaftaran wajib diakses secara mandiri melalui tautan portal resmi sekolah. Pihak panitia memisahkan saringan masuk ke dalam empat kategori utama dengan persentase kuota yang mengacu pada petunjuk teknis dinas pendidikan kedaerahan.

Pembagian tersebut meliputi Jalur Domisili dengan porsi minimal 40 persen (140 kursi), Jalur Prestasi minimal 25 persen (88 kursi), Jalur Afirmasi bagi keluarga prasejahtera dan disabilitas minimal 20 persen (70 kursi), serta Jalur Mutasi tugas orang tua maksimal 5 persen (17 kursi). Adapun syarat administrasi yang perlu dipenuhi oleh calon siswa adalah berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan mengunggah Akta Kelahiran.

Kendati sistem berjalan digital secara penuh, pihak sekolah tetap menyediakan ruang asistensi langsung bagi wali murid yang memiliki keterbatasan literasi digital atau kendala gawai. "Seluruh proses seleksi dipastikan berjalan objektif, di mana tahapan verifikasi data serta pengumuman resmi kelulusan pendaftaran akan diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2026," kata Ali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....