Masyarakat Diminta Laporkan Kasus Kekerasan Seksual
- 17 Jun 2026 06:47 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak meminta masyarakat segera melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kasus dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak, Renni Nur Yulyanti, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaporan kasus kekerasan seksual.
Masyarakat tidak boleh menunda pelaporan ketika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. "Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan," kata Renni di Rangkasbitung, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, jumlah kasus yang tercatat setiap tahun menunjukkan tren peningkatan.
Meski demikian, Renni meyakini angka kasus yang terungkap belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan sehingga tidak tercatat secara resmi.
Fenomena tersebut dikenal sebagai fenomena gunung es, yakni kasus yang terlihat hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya terjadi. Karena itu, masyarakat diminta tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
Pelaporan tetap harus dilakukan meskipun pelaku merupakan orang yang dikenal atau memiliki hubungan dekat dengan korban.
"Kami berharap masyarakat berani melapor dan tidak menyembunyikan kasus kekerasan yang dialami anak maupun perempuan dengan alasan apa pun," ujarnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Lebak, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2026 mencapai 83 kasus. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 197 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Renni memperkirakan jumlah kasus pada tahun 2026 masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun. Ia menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Korban juga memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung. "Korban juga mendapatkan pendampingan sejak proses pelaporan di kepolisian hingga persidangan," katanya.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta merasa aman selama menjalani proses hukum. UPTD PPA juga menyediakan layanan konseling psikologis guna membantu proses pemulihan korban.
Layanan tersebut melibatkan psikolog profesional agar korban dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara normal. Sebagian besar kasus yang ditangani UPTD PPA berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
"Kami meminta orang tua, masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta mengawasi aktivitas anak di ruang digital," kata Renni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....