Selama Ramadan, Rumah Makan di Pandeglang Dilarang Buka Siang Hari

  • 02 Mar 2025 14:43 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang rumah makan untuk beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Larangan ini diklaim untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pihaknya akan memperketat operasi pengawasan kepada rumah makan, baik berupa warung tegal (Warteg) maupun rumah makan padang.

Baca juga: Usai Lebaran, Warteg di Pandeglang Mulai Dipungut Pajak

"Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai. Bagi yang tidak berpuasa tentu harus bersikap toleran, sementara pemilik warung makan diharapkan menjaga kondusifitas wilayah agar suasana ibadah tetap khusyuk," ucap dia, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan karakter Pandeglang sebagai daerah mayoritas Muslim yang dikenal sebagai kota seribu ulama sejuta santri. Ia menegaskan, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

"Kami sudah mengantisipasi potensi gangguan, termasuk dari Tempat Hiburan Malam (THM). Ini bagian dari upaya menciptakan kondisi agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Pandeglang Masih Data Warteg yang Akan Dipungut Pajak

Agus mengaku, jika masih ada rumah yang melanggar aturan, maka akan ada sanksi tegas berupa penutupan. Sementara berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada 10 rumah makan yang mendapat teguran dari petugas, karena nekat buka di siang hari.

"Sekitar 10 Warteg sempat diprotes elemen masyarakat tahun lalu. Karena itu, kami berupaya melakukan komunikasi sejak awal agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....