Usai Lebaran, Warteg di Pandeglang Mulai Dipungut Pajak

  • 10 Feb 2024 16:58 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada tahun ini dipastikan akan mulai memungut pajak bagi pemilik rumah makan seperti Warteg, Rumah Makan (RM) Padang, atau Rumah Makan Sunda.

Rencananya pemungutan pajak itu akan dimulai dalam waktu dekat ini. Sebelumnya Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Namun rumah makan yang dipungut pajak bagi yang memiliki omzet minimal Rp2 juta per bulan.

Baca juga:

Target Pendapatan Pajak di Pandeglang Naik 5 Persen

"Kami akan sosialisasi terlebih dahulu pada rumah makan yang beromzet minimal Rp2 juta per bulannya, baik itu rumah makan sunda, Warteg, maupun RM Padang. Karena selama ini mereka belum diterapkan sebagai bagian dari WP (Wajib Pajak),” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, Sabtu (10/2/2024).

Dia menjelaskan, alasan pemungutan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Pandeglang, Nomor 68 tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca juga:

Penerimaan Pajak Hotel dan Hiburan di Pandeglang Tahun 2022 Melesat

"Syarat untuk menentukan RM Padang dan Warteg sebagai WP, yakni dengan melihat dari omzet mereka, yang minimal Rp2 juta per bulannya. Penerapan WP ini akan kami mulai pasca- Hari Raya Idulfitri nanti," katanya.

Baca juga:

BPKPAD Cilegon Genjot Capaian Pajak Tahun 2023

Ramadani juga mengatakan, nantinya para WP RM Padang dan Warteg tersebut akan didata dan akan dimasukan sebagai WP dengan memberi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

"Kami juga akan membentuk tim khusus untuk penegakan Perda tentang pajak ini. Dengan harapan Warteg maupun RM Padang, bisa menjadi WP yang taat, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang. Jika mereka tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....