Pemkab Pandeglang Masih Data Warteg yang Akan Dipungut Pajak
- 02 Apr 2024 16:01 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Rumah makan sejenis Warung Tegal (Warteg), Rumah Makan Padang, atau Rumah Makan Sunda di Kabupaten Pandeglang, akan dikenakan pajak. Penarikan pajak terhadap pelaku usaha itu rencananya akan dimulai tahun ini.
Namun begitu, hingga kini belum diketahui berapa Warteg atau rumah makan yang akan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah mengaku masih melakukan pendataan.
Baca juga:
Usai Lebaran, Warteg di Pandeglang Mulai Dipungut Pajak
"Kami masih mendata, yang dekat dulu dari Cadasar sampai Kaduhejo, step by step karena petugas kami pun terbatas. Kami akan sosialisasikan dan beri edukasi agar mereka paham bahwa mereka punya kewajiban yang memenuhi syarat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, Selasa (2/4/2024).
Tidak hanya itu, meski menegaskan akan mulai dipungut tahun ini, namun Ramadani belum mampu memproyeksi berapa nilai pemasukan yang dihasilkan dari pajak tersebut. Hanya Ramadani menegaskan, penarikan pajak itu dipastikan akan menambah pemasukan bagi daerah.
"Tahun ini akan dimulai tapi sifatnya masih persuasif. Untuk warteg belum kami hitung berapa proyeksi yang bisa didapat," ujarnya.
Baca juga:
Target Pendapatan Pajak di Pandeglang Naik 5 Persen
Ramadani menjelaskan, alasan pemungutan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Pandeglang, Nomor 68 tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Besaran pajak yang dikenakan sebesar 10 persen. Tarif sebesar itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Baca juga:
Bapenda Tertibkan Pelaku Usaha yang Nunggak Pajak
Namun Ramadani menuturkan, rumah makan yang dibebankan pajak hanya rumah makan beromzet minimal Rp2 juta per bulan, menyediakan perlengkapan masak, dan memiliki meja serta kursi untuk konsumen.
"Untuk beberapa restoran dan rumah makan cukup representatif sudah kita data. Ada beberapa tambahan berapa puluh restoran. Nanti akan kami register dan buatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)," ujar dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....