Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Tindak Pidana
- 14 Des 2023 11:54 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 34 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Oktober-Desember tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejari Pandeglang, Kamis (14/12/2023). Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu-sabu, hexymer, tramadol, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga:
Barang Bukti 50 Perkara Selama 3 Bulan Dimusnahkan
Plh Kepala Kejari Pandeglang, Aditia Rakatama menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP," ujarnya.
Selain itu kata dia, pemusnahan juga dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum atas perkara yang telah ditangani.
Baca juga:
Marak Kasus Perundungan, Kejari Pandeglang Inisiasi JMS
"Ini juga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kita terhadap penegakan hukum, sampai dengan selesainya proses. Jadi tidak hanya sekadar sidang, atau mempidanakan seseorang, tapi juga mengeksekusi barang bukti," kata dia.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang mendominasi adalah narkoba dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
| Baca juga: Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak |
"Pemusnahan ini berasal dari 34 kasus yang ditangani sejak Oktober-Desember 2023," ucap Rakatama.
Baca juga:
Barbuk Narkotika Jaringan Internasional Dimusnahkan di Kota Serang
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1,1 gram, ganja dengan berat neto akhir 10,7 gram, 5.687 butir Hexymer, 1.867 butir Tramadol, 905 butir obat warna kuning berlogo NOVA (DEXTRO).
Kemudian ada pula telepon genggam dengan berbagai merek, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, obeng, kunci-kunci, senjata tajam, serta alat hisap shabu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....