Marak Kasus Perundungan, Kejari Pandeglang Inisiasi JMS
- 03 Okt 2023 11:55 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pelajar belakangan ini, menjadi keprihatinan berbagai pihak, tak terkecuali dari kalangan jaksa.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan mengintensifkan penyuluhan hukum ke sekolah guna mencegah perbuatan amoral tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, penyuluhan hukum yang diberikan dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan dilakukan dengan menggunakan metode dialog interaktif.
Baca juga:
Marak Tawuran Pelajar, Orang Tua Diingatkan Tingkatkan Pengawasan
“Karena ini berangkat dari keprihatinan dan kekhawatiran kami, dari Aparat Penegak Hukum khususnya dari Kejaksaan Negeri Pandeglang. Melihat sudah marak kasus-kasus pem-bully-an yang dilakukan oleh pelajar,” katanya, Selasa (3/10/2023).
Dia menilai, penyuluhan hukum ini penting diketahui oleh pelajar, mengingat dampak dari perundungan yang berisiko tinggi, terutama bagi korban. Sementara pelaku perundungan juga bisa dijerat dengan hukuman pidana.
“Bahaya dari bullying tidak hanya membuat korban frustasi tetapi juga bisa melakukan perbuatan bunuh diri. Dan untuk pelakunya bisa hukuman penjara sampai ancaman 9 tahun apabila mengakibatkan korbannya sampai meninggal dunia,” ucap dia.
Bbaca juga:
Hendak Tawuran, Seorang Pelajar di Pandeglang Diamankan Polisi
Wildan berharap, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini bisa bersinergi dengan instansi terkait, baik itu Dinas Pendidikan, PPA dan Kepolisian. Sebagai upaya untuk mencegah aksi perundungan di kalangan pelajar.
“Semoga ke depan di Kabupaten Pandeglang tidak terjadi kasus-kasus pidana yang berawal dari pembullyan. Dan siswa dan siswi di Kabupaten Pandeglang bisa mengerti dan memahami bahayanya bullying tersebut,” ujar Wildan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....