Barang Bukti 50 Perkara Selama 3 Bulan Dimusnahkan
- 12 Jul 2023 13:19 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Puluhan jenis barang bukti dari 50 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang selama bulan April hingga Juni 2023, dimusnahkan. Pemusnahan itu lantaran telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Pandeglang dan disaksikan pula oleh Kepolisian serta unsur Forkopimda lainnya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga:
Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Kades "Digilir" Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari puluhan kasus kejahatan pidana umum dan khusus.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
| Baca juga: Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak |
Baca juga:
Datun Kejari Pandeglang Berhasil Pulihkan Uang Negara Rp2,1 Miliar
Helena merinci, 50 perkara tersebut terdiri atas, 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL, serta 3 perkara cukai. Dirinya menyebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, shabu seberat 76,2 gram, ganja 13,7 gram, hexymer 4.404 butir.
“Lalu obat mereka tramadol 982 butir, obat Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, rokok ilegal berbagai merek sebanyak 975 slop, 23 buah handphone, obeng, helm, pakaian, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap sabu,” ujarnya.
Baca juga:
Barbuk Narkotika Jaringan Internasional Dimusnahkan di Kota Serang
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda, untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang ke kloset.
“Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, dan terakhir barang bukti ganja, tas, baju, kertas, alat hisap shabu, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar,” ucap Helena.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....