Maling Motor di Lebak Diciduk Polisi, 2 Buron

  • 18 Jun 2026 09:39 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MSF (28). Warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ini diciduk setelah aksi pencuriannya terekam kamera pengawas (CCTV). Meski begitu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengungkapkan, pencurian ini menimpa Munir (64), warga Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, pada Selasa, 9 Juni 2026 siang lalu sekitar pukul 13.55 WIB.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya di dapur belakang rumah dalam kondisi stang terkunci. Namun, saat hendak digunakan, motor senilai Rp7,5 juta tersebut sudah raib. Korban sempat mencari di sekitar rumah sebelum akhirnya melapor ke polisi.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Wisnu di Mapolres Lebak, Kamis, 18 Juni 2026.

Berbekal rekaman tersebut, polisi melacak keberadaan MSF di wilayah Kecamatan Sajira. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, MSF mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menggasak motor korban bersama rekannya, BD, yang saat ini masih buron. Selain BD, polisi juga tengah memburu BY, pria yang diduga bertindak sebagai penadah barang curian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat milik korban beserta STNK, satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, serta satu buah kunci letter T dengan empat mata kunci.

Akibat perbuatannya, MSF kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....