Lapor SPT Tahunan Kini Lewat Aplikasi Coretex
- 26 Nov 2025 19:29 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten kembali mengimbau masyarakat untuk segera menyiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dua Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Banten, Andi Aminzal Rahmad dan Yudho Risnanto menjelaskan, pentingnya kewajiban pelaporan SPT bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
DJP Banten menegaskan, sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan mekanisme self assessment. SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta pembayaran pajaknya.
“Karena di Indonesia kita masih menganut sistem self assessment, artinya wajib pajak itu menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri SPT-nya,” ujar Yudho Risnanto dalam Mozaik Indonesia yang disiarkan RRI Banten, Rabu (26/11/2025).
| Baca juga: DJP Banten Ajak WP Taat Lapor Pajak |
Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Perbarui Data untuk Akses Coretax
Ia menambahkan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan meski tidak ada perubahan penghasilan. Mulai tahun pajak 2025, pemerintah juga mulai menerapkan perubahan kanal pelaporan.
“Jika sebelumnya wajib pajak menggunakan DJP Online, kini seluruh pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretex,” ucap dia.
| Baca juga: Cortex Permudah Lapor Pajak Tanpa Ribet |
Penyuluh pajak lainnya, Andi Aminzal Rahmad menjelaskan, perubahan ini hanya berlaku pada sarana pelaporan, sementara aturan perpajakannya tetap sama. Ia menyebut peralihan aplikasi ini dilakukan untuk peningkatan layanan.
Baca juga: Aplikasi Coretax Hapus Kewajiban Antri Laporan Pajak
Untuk memudahkan masyarakat yang masih bingung dengan penggunaan Coretex, DJP Banten membuka layanan konsultasi baik secara online maupun tatap muka. Wajib pajak dapat menghubungi call center 1500 200, kanal Humas DJP Banten, ataupun datang langsung ke kantor DJP untuk mendapatkan pendampingan.
“Wajib pajak juga dapat meminta bantuan dalam proses aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi untuk akses Coretex,” katanya.
Baca juga: Coretax Digitalisasi Semua Transaksi Pajak Tanpa Kendala Manual
Wajib pajak juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melapor. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang wajib disiapkan antara lain bukti potong A1 atau A2, daftar harta dan kewajiban, serta informasi susunan keluarga. Adapun bagi wajib pajak badan, dokumen utamanya meliputi laporan laba rugi dan neraca, disertai lampiran penunjang lain bila diperlukan.
DJP Banten mengingatkan batas waktu pelaporan SPT, yaitu hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan hingga 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Jika terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. (Trixie Sondang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....