Cortex Permudah Lapor Pajak Tanpa Ribet

  • 24 Feb 2026 15:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan orang pribadi kini semakin praktis melalui sistem Coretax yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan DJP Online dengan berbagai fitur otomatis yang memudahkan wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Yudho Risnanto mengatakan, salah satu perubahan utama adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas wajib pajak.

“Sekarang login menggunakan NIK, bukan lagi NPWP lama, sehingga lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya dalam dialog Literasi Digital bersama RRI PRO 1 Banten, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain itu, Coretax juga menyederhanakan jenis formulir SPT. Jika sebelumnya terdapat beberapa jenis seperti 1770 SS, 1770 S, dan 1770, kini hanya tersedia satu formulir yang menyesuaikan sumber penghasilan wajib pajak.

Ia menjelaskan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban selama satu tahun. “SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, termasuk seluruh penghasilan dan harta wajib pajak,” ujarnya.

Yudho menambahkan, Coretax juga menghadirkan fitur pengisian otomatis melalui unduhan bukti potong. Data penghasilan akan langsung masuk ke dalam sistem tanpa perlu diinput ulang oleh wajib pajak.

“Langkah pertama cukup download bukti potong, kemudian data langsung terisi di SPT, kemudian pastikan data penghasilan, harta, dan kewajiban telah sesuai sebelum mengirimkan SPT secara online menggunakan kode otorisasi sebagai tanda tangan digital,” katanya.

Selain itu, sistem ini menyediakan layanan administrasi pajak lain secara online, seperti perubahan data alamat, permohonan surat keterangan, hingga pengajuan non-efektif NPWP. Seluruh layanan tersebut dapat diakses dalam satu platform.

Meski demikian, DJP mengakui masyarakat masih memerlukan adaptasi terhadap sistem baru. Oleh karena itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan asistensi ke instansi serta perusahaan.

“Kalau ada kendala, wajib pajak bisa datang ke helpdesk KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 maupun media sosial Kanwil DJP Banten IG dan X @pajakdjpbanten,” ujarnya.

Rekomendasi Berita