Wajib Pajak Diimbau Perbarui Data untuk Akses Coretax
- 22 Feb 2025 07:27 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Dedi Kusnadi mengimbau wajib pajak untuk memperbarui data kependudukan mereka sebelum menggunakan aplikasi digital perpajakan, Coretax. Hal ini untuk menghindari kendala teknis akibat ketidaksesuaian data saat validasi.
Dedi menyebut, Coretax yang diluncurkan pada awal tahun 2025, mengintegrasikan sistem perpajakan dengan database dari instansi lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dedi menekankan bahwa jika data wajib pajak tidak sinkron, sistem akan menolak akses, sehingga mereka tidak dapat mendaftar atau melaporkan pajaknya secara online.
“Pastikan data KTP sudah diperbarui di Dukcapil, terutama jika ada perubahan status pernikahan atau pekerjaan. Jika data berbeda, Coretax tidak akan mengenali wajib pajak,” ujar Dedi kepada RRI dalam dialog Banten Bisa, Jum'at (21/2/2025).
Selain itu, fitur pengenalan wajah (face recognition) dalam Coretax juga menjadi tantangan bagi beberapa wajib pajak. Jika foto di KTP lama tidak sesuai dengan penampilan terkini, sistem tidak dapat memverifikasi identitas pengguna. Oleh karena itu, DJP menyarankan agar wajib pajak memperbarui foto di Dukcapil agar proses validasi berjalan lancar.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, DJP telah menyediakan video tutorial, buku panduan, dan materi edukasi lainnya di situs pajak.go.id. Bagi kelompok atau asosiasi yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut, DJP membuka kesempatan untuk bimbingan teknis yang bisa diajukan melalui surat resmi ke kantor wilayah DJP setempat.
Dengan adanya digitalisasi ini, DJP berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, aman, dan transparan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....