Coretax Digitalisasi Semua Transaksi Pajak Tanpa Kendala Manual

  • 22 Sep 2024 16:09 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan digitalisasi penuh melalui aplikasi baru bernama Coretax, yang dirancang untuk mempermudah seluruh transaksi perpajakan. Aplikasi ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah seperti e-faktur, e-filing, dan e-SPT, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi dalam program Banten Bisa, Jumat (20/9/2024) di RRI menjelaskan bahwa Coretax diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan secara digital.

"Aplikasi ini menggabungkan semua fungsi administrasi pajak menjadi satu sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan banyak aplikasi," kata Dedi Kusnadi.

"Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan akan jauh lebih efisien dan otomatis, mengurangi pekerjaan manual baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak," ujar dia.

Coretax menawarkan fitur yang memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai proses seperti pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT secara lebih mudah.

"Seluruh transaksi dapat dilakukan kapan saja, bahkan di luar jam kerja. Ini sangat memudahkan wajib pajak, terutama generasi muda yang menginginkan semuanya serba digital," katanya.

Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi fitur tracking yang memungkinkan wajib pajak memantau status permohonan atau laporan mereka secara real-time. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir tentang keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

Dedi juga menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memperbarui email dan nomor telepon yang terhubung dengan akun pajak mereka, guna memastikan kelancaran akses ke Coretax.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....