Aplikasi Coretax Hapus Kewajiban Antri Laporan Pajak

  • 22 Sep 2024 16:11 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru bernama Coretax, yang diharapkan mampu menghilangkan kewajiban antri dalam pelaporan pajak.

Menurut Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten dalam dialog Banten Bisa di RRI, Jumat, (20/9/2024) menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggabungkan berbagai aplikasi lama, seperti e-faktur, e-filing, dan e-SPT, menjadi satu platform digital yang lebih efisien dan efektif.

"Coretax akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Semua transaksi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Dedi.

Ia menambahkan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan generasi muda yang lebih terbiasa dengan teknologi, menghilangkan antrian panjang, dan memastikan semua proses pajak bisa diselesaikan dari mana saja.

Coretax juga dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, seperti auto-generik untuk pengisian nomor faktur pajak secara otomatis dan sistem tracking yang memungkinkan wajib pajak mengetahui status pelaporan mereka secara real-time.

"Dengan sistem digital ini, layanan perpajakan dapat diakses 24 jam, bahkan di luar hari kerja. Hal ini akan sangat memudahkan wajib pajak," ujar Dedi.

Selain itu, DJP juga telah melakukan berbagai uji coba dan bimbingan teknis kepada para wajib pajak, dengan tingkat penerimaan yang positif. Dedi berharap, melalui Coretax, produktivitas pegawai pajak meningkat karena sistem otomatisasi yang terintegrasi, sehingga pekerjaan manual dapat diminimalisir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....