Bantuan RTLH Tingkatkan Kelayakan Rumah Warga Unyur
- 28 Des 2025 14:41 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program stimulan Kementerian di RT 02 RW 06 Lingkungan Kalimiring, Kelurahan Unyur, Kota Serang, mulai dirasakan manfaatnya oleh warga setelah sejumlah rumah mendapatkan perbaikan pada bagian utama bangunan.
Ketua RT 02 RW 06 Lingkungan Kalimiring, Habudin menyampaikan, kondisi rumah warga sebelum menerima bantuan sebagian besar mengalami kerusakan pada atap, dinding, serta struktur bangunan. Kondisi tersebut menyulitkan warga untuk melakukan perbaikan secara mandiri.
“Rumah warga sebelumnya banyak yang bocor, dindingnya sudah tidak layak, dan rangkanya kurang aman. Warga memang butuh bantuan karena keterbatasan biaya,” ujar Habudin, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Keterbatasan APBD, Pemkot Ajukan 200 RTLH ke Kementerian
Ia menjelaskan, setiap keluhan warga terkait kondisi rumah ditampung di tingkat RT dan diteruskan ke pihak kelurahan. Proses pengajuan hingga pelaksanaan bantuan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menurut Habudin, nominal bantuan yang diterima cukup membantu meringankan beban warga. Meski demikian, dalam pelaksanaannya tetap diperlukan penyesuaian teknis sesuai kondisi rumah masing-masing penerima.
“Kalau soal kepuasan, warga sangat terbantu. Memang membangun rumah berapa pun dananya pasti ada kekurangan, tapi bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah,” katanya.
Sementara itu, Lurah Unyur, Nana Heryatna, mengatakan pelaksanaan program RTLH mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan material standar serta larangan penggunaan atap asbes.
Baca juga: Sekitar 1.000 RTLH Kota Serang Masuk Kategori Mendesak
Selain itu, rumah yang menggunakan rangka baja ringan wajib dilengkapi dengan struktur penyangga berupa tiang cor atau selup di dalam bangunan. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kualitas bangunan rumah bantuan.
“Bantuan RTLH ini tidak memiliki standar desain khusus, tetapi tetap mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian PUPR. Atap tidak boleh menggunakan asbes, rangka baja ringan harus dilengkapi tiang cor atau selup, dan material yang digunakan wajib sesuai standar,” ujar Lurah Unyur, Nana Heryatna.
Nana menambahkan, bantuan RTLH bersifat stimulan dan diberikan secara bergiliran karena jumlah warga yang membutuhkan cukup banyak. Warga yang telah menerima bantuan diharapkan menjaga dan memelihara rumah yang telah diperbaiki agar tetap layak huni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....