Sekitar 1.000 RTLH Kota Serang Masuk Kategori Mendesak
- 14 Jul 2025 11:45 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Pemerintah Kota Serang masih menghadapi persoalan serius terkait rumah tidak layak huni (RTLH). Berdasarkan data sementara dari Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), tercatat sekitar 19 ribu unit RTLH di enam kecamatan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.000 rumah masuk kategori paling mendesak untuk segera diperbaiki.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan secara bertahap untuk memastikan rumah-rumah yang paling membutuhkan bantuan bisa segera ditindaklanjuti.
“Untuk RTLH di Kota Serang memang masih banyak ya jumlah rumah yang tidak layak huni. Kalau berdasarkan data sementara ini, antara Dinas Sosial dan Perkim itu kurang lebih ada 19.000-an rumah. Tapi yang didata di kita, yang benar-benar prioritas itu kurang lebih 1.000-an," ucap Ibra Senin (14/7/2025).
Dinas Sosial sendiri telah merealisasikan bantuan untuk 10 unit rumah pada tahun ini. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp15 juta per kepala keluarga. Namun karena keterbatasan anggaran, jumlah rumah yang bisa diperbaiki masih jauh dari target. “Tahun ini kita realisasi cuma 10 unit. Bantuan kita bentuknya uang, Rp15 juta per KK. Itu langsung diberikan untuk renovasi rumah,” kata Ibra.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Dinas Sosial mulai menjajaki kerja sama dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Upaya ini dilakukan untuk menambah sumber daya dalam penanganan rumah tidak layak huni. Saat ini proses penjajakan masih berjalan, dan pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan yang berpotensi ikut serta dalam program bantuan tersebut.
“Pendataan sudah kami lakukan kemarin, ada sekitar 400 unit rumah yang kami usulkan untuk dibantu melalui program CSR, Saat ini masih dalam proses analisa, baik dari pihak swasta maupun dari kami di Dinas Sosial. Survei dari kami sudah selesai, tinggal menunggu keputusan dari pihak swasta," katanya.
Terkait pengajuan bantuan RTLH dari masyarakat, Ibra menjelaskan bahwa warga bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. "Pengajuannya bisa langsung ke kami. Nanti tinggal dilengkapi dengan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan lahan. Bisa sertifikat, AJB, atau surat keterangan waris kalau tanahnya berasal dari ahli waris," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....