Pemkab Lebak Bebaskan PBB Bagi Petani

  • 03 Des 2025 15:44 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh lahan persawahan yang luasnya berada di bawah batas 5.000 meter persegi. Kebijakan progresif ini bertujuan meringankan beban petani kecil di Lebak.

Kebijakan ini akan efektif pada Tahun 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan tegas pemerintah daerah terhadap sektor pertanian, yang selama ini menjadi garda terdepan penopang ketahanan pangan lokal maupun nasional.

Baca juga: Pandeglang Keberatan dengan Fatwa MUI Soal Pajak PBB

Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan, kebijakan ini didasarkan pada filosofi pembangunan yang mengutamakan kebahagiaan rakyat. Hasbi menekankan bahwa peran petani sangat vital, dan sudah sepatutnya pemerintah memberikan dukungan maksimal.

“Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Kamis (4/12/2025).

Hasbi menjelaskan, program pembebasan PBB ini merupakan bagian integral dari dukungan Pemkab Lebak terhadap agenda besar nasional. Program ini selaras dengan program prioritas pemerintah pusat yang berfokus pada penciptaan ketahanan pangan di masyarakat.

Baca juga: Petani dan Peternak di Lebak Naik Kelas

“Dengan meringankan beban petani, diharapkan produksi padi dan komoditas pangan lainnya dapat terus meningkat tanpa hambatan,” kata dia.

Pernyataan Bupati tersebut didukung oleh data produktivitas yang menunjukkan bahwa sektor pertanian di Lebak memiliki potensi yang sangat besar. Lebak dikenal memiliki produktivitas sawah yang cukup tinggi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan pangan regional.

Menurut data, dari lahan seluas 1 hektare, hasil panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Angka ini menunjukkan tingginya efisiensi dan kesuburan lahan pertanian di wilayah tersebut.

Baca juga: Penggilingan Padi Modern Dorong Kesejahteraan Petani Lebak

Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, dengan asumsi harga gabah di pasaran saat ini berada di kisaran Rp6.500 per kilogram, maka total nilai panen dari 1 hektare sawah dapat mencapai Rp45.500.000. Nilai fantastis ini merupakan gambaran potensi kekayaan alam Lebak.

Oleh karenanya, kebijakan pembebasan PBB untuk lahan di bawah 5.000 meter persegi ini diharapkan dapat memperbesar porsi keuntungan bersih yang diterima oleh petani. Pengurangan biaya operasional dan kewajiban pajak akan secara langsung berdampak positif pada peningkatan daya beli dan kualitas hidup mereka.

“Perlindungan terhadap petani kecil melalui insentif fiskal ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan dan menjamin keberlanjutan sawah produktif,” ucap Hasbi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....