Pandeglang Keberatan dengan Fatwa MUI Soal Pajak PBB

  • 02 Des 2025 16:32 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Rencana penerapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penarikan pajak berulang pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pemkab menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan salah satu sumber pendapatan terbesar yang menopang kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani mengatakan, perubahan sistem PBB tidak bisa dilakukan tanpa revisi regulasi nasional. Menurutnya, struktur kewenangan perpajakan di Indonesia mencakup pajak pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan daerah.

“Pendapatan terbesar tetap berasal dari PBB masyarakat. Kalau itu dihapus, sumber pembiayaan pembangunan akan sangat terganggu,” ucap Ramadani, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Pemutakhiran Data Lemah, Realisasi PBB Pandeglang Rendah

Dia menyebut, selama ini PBB menyumbang sekitar Rp43 miliar per tahun, jauh lebih besar dibanding pendapatan pajak lain seperti pajak hotel yang hanya sekitar Rp3 miliar dan pajak restoran sekitar Rp5 miliar. Dengan hilangnya pendapatan PBB, menurutnya akan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Bapenda mencatat saat ini Pandeglang memiliki 612.800 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) aktif. Jumlah itu menjadi dasar penarikan PBB setiap tahunnya dengan tarif berbeda tergantung objek pajak. Dengan jumlah tersebut Ramadani menilai Pemkab Pandeglang sangat bergantung pada PBB sebagai sumber pendapatan.

“Kalau PBB tidak boleh ditarik lagi, hilang Rp43 miliar per tahun. Beban pembangunan mau ditutup dari mana?” kata Ramadani bingung.

Baca juga: Realisasi PBB Masih Minim, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Pandeglang

Sementara, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Agus Khatibul Umam, meminta pemerintah pusat berhati-hati sebelum mengadopsi fatwa MUI ke dalam regulasi resmi. Menurutnya, kebijakan pajak berpengaruh langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah, walau pemerintah daerah tidak memiliki pilihan jika nantinya aturan diterbitkan oleh pusat.

Menurutnya pemerintah pusat perlu melakukan kajian mendalam sebelum fatwa tersebut diterapkan sebagai regulasi. Ia menilai fatwa MUI tentu memiliki alasan, tetapi pemerintah harus memastikan dampaknya tidak merugikan masyarakat maupun daerah.

“Fatwa itu harus dipikirkan dampaknya. Kalau sampai diberlakukan, daerah perlu menghitung konsekuensinya secara menyeluruh,” katanya.

Baca juga: Realisasi PBB Pandeglang Rendah, DPRD Desak Jemput Bola

Meski belum ada keputusan resmi, ia meminta semua pihak untuk menahan diri agar isu PBB tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia berharap Pemkab tetap fokus mengoptimalkan pendapatan yang sah sambil mengikuti perkembangan kebijakan dari pusat. Ia menilai perubahan skema PBB harus mempertimbangkan keberlangsungan fiskal, terutama karena PBB menyumbang porsi tertinggi dibanding jenis pajak daerah lainnya.

“Kalau efeknya merugikan masyarakat, tentu akan dipikirkan kembali. Tapi jika sudah menjadi regulasi pusat, daerah pasti mengikuti,” ujarnya. (Ridwan Maulana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....