Pemutakhiran Data Lemah, Realisasi PBB Pandeglang Rendah
- 27 Sep 2025 13:51 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pandeglang hingga September 2025 tercatat sebesar Rp20,8 miliar atau 47 persen dari target Rp43,4 miliar. Sejumlah persoalan seperti pemutakhiran data wajib pajak membuat potensi penerimaan belum sepenuhnya tergarap.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa, menyebut keterlambatan pemutakhiran data menjadi salah satu kendala utama. Ia mencontohkan masih ditemukannya objek pajak yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas umum, seperti rumah yang kini dipakai sebagai masjid atau sekolah. Kondisi ini membuat sebagian wajib pajak keberatan membayar PBB.
Baca juga: Realisasi Pajak Daerah Pandeglang Baru 22 Persen
“Di lapangan masih ditemukan data ganda dan perubahan fungsi lahan. Ada yang awalnya rumah, sekarang jadi masjid atau sekolah, tapi masih tercatat sebagai objek pajak. Kondisi seperti itu memang harus segera dimutakhirkan agar capaiannya lebih optimal,” ucapnya, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Yunisa, beberapa wajib pajak dinilai masih enggan membayar meski Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dicetak sebanyak 612 ribu lembar. Proses penagihan pun harus dilakukan berulang kali pada wajib pajak yang sama karena pilihan penagihan terbatas.
“Pajak daerah, khususnya PBB, tetap menjadi ujung tombak pendapatan asli daerah. Dengan kontribusi yang besar dibandingkan retribusi, kami berusaha semaksimal mungkin agar target tercapai, meski kondisi anggaran juga sedang efisiensi,” ucap Yunisa.
Baca juga: Realisasi PBB Masih Minim, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Pandeglang
Dia menegaskan pemutakhiran data akan menjadi fokus agar penagihan lebih tepat sasaran. Langkah ini sekaligus memperbaiki kualitas basis pajak daerah ke depan.
Dengan capaian yang baru mencapai 47 persen hingga September, menurut Yunisa Bapenda dihadapkan pada pekerjaan berat untuk mengejar 53 persen sisanya dalam tiga bulan terakhir 2025. Ia berharap petugas di lapangan mampu lebih aktif mencari dan mendata wajib pajak baru, sehingga tidak bergantung pada wajib pajak yang sama.
“Kalau WP yang tersedia sedikit, pilihan kita juga sempit. Jadi harus memperluas pendataan agar beban tidak menumpuk pada wajib pajak tertentu,” ucapnya. (Ridwan Maulana)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....