Optimalisasi PAD, Pemkab Pandeglang Hapus Piutang PBB-P2
- 17 Apr 2025 16:03 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, menggulirkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya Pemkab untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, penghapusan piutang denda PBB-P2 mulai diberlakukan per tanggal 1 April hingga 30 Juni 2025. Yang mana, besaran penghapusan denda berbeda setiap bulannya.
Baca juga: Realisasi PBB Masih Minim, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Pandeglang
“Bagi wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1-30 April 2025, maka dapat penghapusan piutang pajak 100 persen. Di bulan Mei, dendanya dihapus sebesar 75 persen. Sementara untuk pembayaran dibulan Juni, dendanya dihapus sebesar 50 persen,” kata Ramadani saat dihubungi RRI, Kamis (17/4/2025).
Dia menuturkan, kebijakan ini menjadi stimulus untuk menggenjot pendapatan bagi daerah. Mengingat selama ini, realisasi PBB-P2 dinilai masih rendah. Tahun ini saja, dari 612 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan, baru tersetorkan Rp6,4 miliar dari target Rp43,4 miliar.
Baca juga: Target Pendapatan Pajak di Pandeglang Naik 5 Persen
“Realisasi pemasukan bagi daerah dari sektor ini baru sebesar 14,82 persen atau sekitar Rp6,4 miliar dari target tahun ini Rp43,4 miliar,” ucap dia.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) ini mengungkapkan, relaksasi ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan menuju kemandirian fiskal daerah. Mengingat selama ini Pandeglang sangat bergantung terhadap dana transfer pemerintah pusat yang saat ini telah dikurangi.
Baca juga: Realisasi PAD Pandeglang dari Sektor Pasar Belum Sesuai Target
“Ini untuk optimalisasi PAD, karena tiap daerah kini harus menggenjot PAD untuk memenuhi kemandirian fiskal. Kan dana transfer ke daerah sudah dikurangi,” ujarnya.
Oleh karena itu dia mengajak, kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak. Pembayaran bisa langsung ke loket pembayaran kantor Bapenda.
“Bisa juga di loket Bapenda di MPP (Mal Pelayanan Publik). Dan bisa dilakukan kepada petugas pemungutan PBB-P2 oleh desa, kelurahan, dan kecamatan. Atau melalui marketplace,” kata Ramadani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....