Judi Online Picu Ribuan Pasangan di Pandeglang Bercerai
- 29 Jan 2025 17:47 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat, sepanjang tahun 2024, ada 1.453 perkara perceraian yang terjadi di Pandeglang. Sebanyak 1.429 perkara telah diputus oleh Pengadilan Agama.
Sebagian besar perkara yang masuk adalah cerai gugat yang didominasi oleh kaum perempuan sebagai pemohon.
Baca juga: Pengadilan Agama Pandeglang Tangani 467 Perkara Perceraian
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pandeglang, Imas Masniah merinci, dari 1.429 kasus yang diputuskan tahun lalu, 1.192 merupakan perkara cerai gugat, dan 237 kasus lainnya merupakan cerai talak. Kasus perceraian ini, didominasi oleh pasangan muda.
“Untuk rincian yang diputus memang masih didominasi perceraian yang dilakukan oleh kaum perempuan, dengan cerai gugat sebanyak 1.192 perkara dan cerai talak 237 perkara jadi total ada,” kata Imas, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Perceraian di Lebak Ada juga Pengaruh Judol dan Pinjol
Imas menjelaskan, kasus perceraian di Pandeglang masih didominasi oleh masalah klasik seperti perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung usai. Pemicunya karena alasan ekonomi hingga judi online.
“Faktor perceraian biasanya diawali pertengkaran, masalah ekonomi, bahkan ada yang disebabkan judi online,” ujarnya.
Imas menambahkan, usia pernikahan pasangan yang bercerai rata-rata berkisar antara 1 hingga 10 tahun, dengan rentang usia perceraian dari 20 hingga 65 tahun.
Baca juga: Judol Sumbang Ratusan Kasus Perceraian di Cilegon
“Rata-rata yang mengajukan perceraian adalah pasangan muda. Faktor utamanya karena perselisihan yang terus-menerus hingga akhirnya tidak menemukan solusi,” ujar dia.
Uniknya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak luput dari tren ini. Tercatat ada 10 abdi negara yang mengajukan perceraian, terdiri atas 4 kasus cerai talak dan 6 kasus cerai gugat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....