Perceraian di Lebak Ada juga Pengaruh Judol dan Pinjol

  • 28 Jun 2024 21:39 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Hingga bulan Juni 2024 angka kasus perceraian yang ditangani di Pengadilan Agama Rangkasbitung, hampir mencapai 700 perkara. Diantara gugatan yang masuk, faktor ekonomi masih mendominasi seperti karena gugatan yang diajukan karena Judi online dan Pinjaman online.

Hakim dan Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Gushairi mengatakan, kebanyakan kaum wanita yang mengajukan gugatan karena tergugat terjerat judi online ataupun pinjaman online.

"Ada angka perceraian karena terjerat pinjaman online dan judi online, sampai menjual harta benda, dan tentunya ini yang menyebabkan perselisihan dalam rumah tangga, dan penggugat tidak tahan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama," kata Gushairi, Jum'at (28/6/2024).

Sepanjang bulan Juni 2024, ini kasus gugatan yang masuk ke pengadilan Agama Rangkasbitung ada 89 perkara, diantaranya sembilan kasus gugatan yang diajukan para istri, karena Tergugat kurang bertanggung jawab dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab penghasilan Tergugat habis dipergunakan untuk bermain judi online.

"Faktor Judi Online dan Pinjaman Online menyebabkan tergugat dalam hal ini kepala keluarga, menjadi kurang bertanggung jawba dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sebab penghasilan dihabiskan untuk bermain judi online dan menutupi pinjaman online," kata dia.

Sementara itu beberapa alasan ekonomi yang diajukan dalam gugatan perceraian selain hal diatas, diantaranya karena tergugat sering mabuk-mabukan, bermain judi dan bahkan mengkomsumsi obat-obatan terlarang, dan Tergugat memiliki banyak hutang di pinjaman online tanpa sepengatahuan Penggugat.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....