Pemkab Batola dan Kejari Perkuat Pendampingan Hukum Pemerintahan

  • 07 Okt 2026 07:45 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Barito Kuala - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pendampingan hukum dan penyampaian hasil pendampingan Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mufakat, Selasa, 6 Oktober dan dihadiri jajaran Pemkab Barito Kuala.

Penandatanganan dilakukan Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, kepala SKPD, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi mengatakan perpanjangan nota kesepahaman menjadi komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar program pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bahrul Ilmi.

Bupati juga mengapresiasi dukungan Kejari Barito Kuala dalam pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis daerah selama 2025. Pendampingan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah persoalan hukum sekaligus memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.

Bahrul Ilmi juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan tugas. Ia meminta aparatur tetap memiliki ruang untuk berinovasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menegaskan nota kesepahaman tersebut bukan sekadar seremoni formal. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi landasan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Andrianto juga mengungkapkan Kejari Barito Kuala tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Kabupaten Barito Kuala. Kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan tata kelola dan pengelolaan keuangan.

Meski demikian, berdasarkan data Bank Kalsel, kas PDAM Barito Kuala saat ini tercatat sebesar Rp3,267 miliar. Kondisi tersebut disebut menunjukkan adanya upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Kejari Barito Kuala tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah maupun BUMD,” ucap Andrianto Budi Santoso.

Ia menambahkan, pendampingan hukum merupakan instrumen pencegahan agar setiap proses pemerintahan dilaksanakan secara hati-hati dan profesional. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan hasil pendampingan hukum Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Barito Kuala, Muhammad Indra, S.H., M.H. Dalam paparan tersebut disampaikan sejumlah hasil dan rekomendasi dari pelaksanaan pendampingan hukum.

Sebanyak 12 instansi tercatat mengajukan pendampingan hukum dengan total 135 kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran seluruh kegiatan yang mendapat pendampingan mencapai Rp168,19 miliar.

Hasil pendampingan merekomendasikan agar dinas terkait aktif berkoordinasi dan mempercepat proses administrasi tender. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta lebih selektif dalam memilih penyedia.

Selain itu, penyedia yang dinilai lalai direkomendasikan untuk tidak kembali digunakan pada tahun anggaran berikutnya. Hasil pendampingan Tahun 2025 juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....