Penertiban Bando Reklame Berlanjut, Satpol PP Bidik 30 Titik di Jalan Ahmad Yani
- 22 Sep 2026 14:31 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satpol PP Kota Banjarmasin mengklaim penertiban 10 titik bando reklame yang menjadi target prioritas tahun 2026 telah rampung. Tujuh pemilik reklame membongkar secara mandiri, sementara tiga titik lainnya harus dieksekusi petugas karena tidak merespons hingga diterbitkan Surat Peringatan (SP) III.
"Targetnya 10 titik, tersisa tiga titik karena yang lain membongkar sendiri. Makanya kami eksekusi tiga tersisa itu," ujar Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra.
Tiga bando reklame yang ditertibkan petugas masing-masing berada di Halaman Pasar Sentra Antasari, tepat di depan Kantor UPTD Terminal Antasari Banjarmasin. Kemudian satu tiang bando reklame di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya; serta bando reklame di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Kertak Baru Ulu.
Hendra menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Ketiganya sudah kita bongkar. Tentunya penertiban dilakukan sesuai SOP dan Perwali yang jelas," katanya.
Penertiban bando reklame tersebut menjadi perhatian sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan penertiban. "JPN (Jaksa Pengacara Negara) kita dari kejaksaan juga sebagai legal standing. Tujuannya untuk membackup kegiatan penertiban tersebut," ucap Hendra.
Ia mengatakan, 10 titik tersebut menjadi prioritas penertiban melalui APBD murni 2026. Setelah target awal selesai, Pemko Banjarmasin akan kembali melakukan koordinasi bersama Tim Penertiban Reklame untuk menentukan titik selanjutnya.
"Setelah itu baru diajukan kepada pimpinan Wali Kota Banjarmasin. Titik-titik mana yang perlu dimaksimalkan lagi," ujarnya.
Hendra menyebut, penertiban berikutnya berpotensi menyasar bando reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Berdasarkan pendataan sementara, masih terdapat sekitar 30 bando reklame yang perlu ditertibkan di kawasan tersebut.
Menurut Hendra, jumlah reklame yang diduga tidak berizin atau menyalahi ketentuan di Kota Banjarmasin sebenarnya jauh lebih banyak. Namun, penertiban dilakukan secara bertahap berdasarkan data dan skala prioritas dari dinas terkait.
"Sisanya saja lagi kita tertibkan yang memang kebanyakan di Ahmad Yani. Sebenarnya banyak bahkan ratusan, cuman kita fokus beberapa titik dulu," ucapnya.
Untuk penertiban lanjutan, Satpol PP akan kembali mengusulkan penganggaran melalui APBD Perubahan 2026. Pelaksanaan ditargetkan mulai November setelah koordinasi bersama Tim Penertiban Reklame.
"Target November mulai kita laksanakan. Tapi kita koordinasikan dengan tim dulu," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....