Bandel! Tiga Reklame Ilegal di Banjarmasin Segera Dieksekusi

  • 24 Jul 2026 07:31 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mempercepat penertiban reklame ilegal yang dinilai melanggar aturan. Dari 10 titik reklame yang menjadi target pembongkaran, tujuh di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan.

Langkah kooperatif para pemilik reklame itu mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani. Menurutnya, kesadaran vendor untuk membongkar sendiri reklame menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penataan wajah Kota Seribu Sungai.

"Kami ucapkan terima kasih kepada vendor-vendor yang sudah bekerja sama. Terimakasih juga sudah berinisiatif melakukan pembongkaran sendiri," ujar Syarmani.

Meski demikian, Satpol PP menemukan sejumlah reklame yang belum dibersihkan secara tuntas. Di beberapa lokasi, tiang reklame masih berdiri sehingga dinilai tetap mengganggu estetika kota.

Syarmani menegaskan, sisa konstruksi tersebut akan menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk dibersihkan hingga tidak ada lagi bagian reklame yang tertinggal. "Apabila masih tersisa, itu menjadi bagian dari kami. Petugas akan turun untuk melakukan pembersihan keseluruhan," ujarnya.

Di sisi lain, masih terdapat tiga titik reklame yang belum menunjukkan itikad membongkar meski telah menerima Surat Peringatan (SP) 3. Kondisi tersebut membuat Pemko Banjarmasin bersiap melakukan pembongkaran paksa.

Ketiga reklame tersebut berada di kawasan strategis. Yakni di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah dan depan Pasar Sentra Antasari, serta di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 di samping SPBU.

Satpol PP memastikan proses eksekusi akan segera dilakukan setelah tahapan pengadaan pendukung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) rampung. "Tiga ini akan kita eksekusi secepatnya. Mudah-mudahan satu dua minggu ini bisa selesai karena kita masih menunggu proses pengadaan yang ada di LPSE," ucap Syarmani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....