Kawasan Ahmad Yani Bersih Reklame, Puluhan yang Liar Bakal Ditebang!
- 22 Jun 2026 14:03 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mematangkan langkah penataan kawasan Jalan Ahmad Yani dengan menertibkan puluhan reklame yang diduga melanggar aturan. Sedikitnya 40 titik reklame tak berizin kini masuk dalam pengawasan, dan 10 titik di antaranya menjadi prioritas untuk segera dieksekusi oleh Satpol PP Banjarmasin.
Selain berdiri di lokasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sejumlah reklame yang masuk dalam daftar pengawasan juga diduga belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai regulasi yang berlaku sebelum tindakan tegas dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan saat ini pihaknya masih menyelesaikan tahapan administrasi bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum pembongkaran dilakukan. "Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP3," ujarnya.
Sejumlah lokasi yang masuk daftar prioritas antara lain berada di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin. Kemudian sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Pangeran Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, serta beberapa titik lainnya di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.
Menurut Hendra, fokus penertiban saat ini menyasar reklame yang berdiri di median jalan. Sementara reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah sebagian besar telah ditertibkan.
"Yang menjadi fokus sekarang adalah reklame di median jalan. Masih ada beberapa titik yang harus segera ditangani," katanya.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya besar Pemko Banjarmasin untuk menata wajah kota agar lebih rapi, bersih, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik. “Penataan kawasan Ahmad Yani ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan kota yang lebih indah, tertata, dan nyaman dipandang. Reklame maupun baliho yang tidak sesuai aturan tentu akan kami tertibkan,” ujar Yamin.
Menurutnya, keberadaan reklame dan baliho konvensional yang selama ini memenuhi sejumlah titik strategis kota perlu ditata ulang agar selaras dengan konsep pembangunan perkotaan modern. Yamin bahkan membuka peluang penggunaan teknologi periklanan yang lebih mutakhir, seperti videotron, sebagai pengganti reklame konvensional.
“Ke depan, konsepnya bisa menggunakan videotron. Selain lebih modern dan canggih, tampilannya juga bisa membuat kawasan jalan menjadi lebih terang dan menarik,” katanya.
Sebelum mengambil langkah penertiban, Pemko Banjarmasin terlebih dahulu juga telah mengundang para pengusaha dan penyedia jasa reklame untuk membahas rencana penataan tersebut. Pemerintah berharap proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha.
Salah satu pelaku usaha advertising, Masrani, mengaku siap mengikuti kebijakan dan arahan yang ditetapkan Pemko Banjarmasin demi mendukung penataan kota. “Kami mengikuti arahan yang diinginkan pemerintah. Namun kami berharap ketika nantinya membangun reklame kembali, proses perizinannya tidak dipersulit sehingga usaha tetap bisa berjalan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....