Mystery Box Viral, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- 13 Sep 2026 08:37 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Mystery box dan blind box dinilai tidak memenuhi syarat sah jual beli dalam fikih Islam karena barang yang diperoleh pembeli tidak diketahui secara pasti.
- Skema transaksi mystery box mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar yang secara tegas dilarang dalam Islam.
- Transaksi mystery box termasuk praktik jual beli secara acak karena pembeli tidak mengetahui barang apa yang akan diperoleh saat melakukan pembayaran.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Jual beli mystery box atau blind box dinilai tidak memenuhi salah satu syarat sah jual beli dalam fikih Islam karena barang yang diperoleh pembeli tidak diketahui secara pasti. Skema transaksi tersebut mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar yang dilarang dalam Islam.
Hal itu disampaikan Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., M.H., dalam program Hikmah Subuh RRI Pro4 Banjarmasin, Minggu, 13 September 2026. Menurutnya, transaksi mystery box termasuk jual beli secara acak karena pembeli tidak mengetahui barang yang akan diperoleh saat melakukan pembayaran.
"Misalnya kita beli dengan harga Rp100.000, kita dapat barangnya untung-untungan," ujarnya. Barang yang diterima bisa memiliki nilai lebih rendah dari harga pembelian, tetapi bisa juga bernilai jauh lebih tinggi.
Menurut Iffah, kejelasan barang merupakan salah satu syarat dalam transaksi jual beli menurut fikih Islam. Sementara dalam mystery box, pembeli hanya mengetahui gambaran umum atau jenis produknya, tetapi tidak dapat memastikan barang yang akan diperoleh.
Kondisi tersebut dinilai mengandung unsur ketidakpastian karena hasil yang diterima pembeli bergantung pada keberuntungan. Karena itu, transaksi mystery box perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur gharar yang bertentangan dengan prinsip jual beli dalam Islam.
Fenomena mystery box juga semakin populer di kalangan masyarakat muda. Pola pembelian yang mengandalkan keberuntungan dinilai dapat mendorong seseorang melakukan transaksi berulang demi mendapatkan barang yang diinginkan.
Hj. Iffah mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur membeli mystery box hanya karena sedang menjadi tren. Menurutnya, kepemilikan uang bukan berarti seseorang bebas melakukan setiap bentuk transaksi, terlebih jika mengandung unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....