Pangkas Belanja SKPD Banjarmasin untuk APBD-P, Pengamat Ingatkan Dana Mengendap
- 12 Sep 2026 14:33 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengumpulkan anggaran sekitar Rp32 miliar dari hasil pemangkasan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Dana tersebut diklaim sebagai bentuk saving untuk disiapkan sebagai ruang fiskal bagi program prioritas kepala daerah yang sewaktu-waktu membutuhkan dukungan anggaran.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar. Kondisi ini kemudian menimbulkan sorotan mengenai urgensi kembali melakukan pemangkasan belanja hingga terkumpul puluhan miliar rupiah, sementara pada saat bersamaan masih terdapat dana dalam jumlah besar yang belum terserap dari tahun anggaran sebelumnya.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Gazali Rahman, mengatakan keberadaan kas daerah pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan diperlukan pemerintah daerah. Menurutnya, kas dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pembayaran, memenuhi kewajiban jangka pendek, mengantisipasi kebutuhan tidak terduga, serta memastikan program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan.
Persoalannya menjadi berbeda apabila dana dalam jumlah besar justru mengendap dalam waktu relatif lama, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan masih sangat besar. “Dana dalam jumlah besar mengendap cukup lama, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan masih banyak. Tentu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Gazali menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dan peruntukan dana tersebut. Setidaknya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurutnya harus dapat dijawab pemerintah. Mulai dari berapa besar dana yang tersedia, dari mana sumbernya, mengapa belum dibelanjakan, untuk apa dana tersebut disiapkan, hingga kapan akan direalisasikan.
“Berapa dananya, dari mana sumbernya, mengapa belum dibelanjakan, untuk apa digunakan dan kapan direalisasikan. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan,” ucapnya.
Ia menegaskan, persoalan dana mengendap tidak bisa semata-mata dilihat sebagai uang pemerintah yang tidak dibelanjakan. Secara administratif dan fiskal, kata Gazali, kas daerah dapat berasal dari berbagai sumber dengan karakteristik dan ketentuan penggunaan yang berbeda.
“Anggaran itu pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat. Yakni dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan program yang memberikan manfaat nyata,” ujarnya.
Menurut Gazali, persoalan rendah atau lambatnya penyerapan anggaran pada akhirnya bukan hanya menyangkut persoalan administratif. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan bagaimana uang publik diterjemahkan menjadi program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sorotan terhadap dana yang mengendap ini semakin relevan jika dibandingkan dengan kondisi kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sebelumnya sempat menempatkan total dana kas daerah sekitar Rp4,7 triliun di perbankan daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan sisanya berada dalam bentuk giro. Penempatan deposito tersebut disebut menghasilkan bunga sekitar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan. Apakah pola serupa juga akan diterapkan Pemko Banjarmasin terhadap dana saving sekitar Rp32 miliar tersebut dan dibenarkan dalam pemasukan daerah yang sah?
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan pemangkasan anggaran dilakukan setelah seluruh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dibuka dan dievaluasi dalam proses asistensi APBD-P 2026.
Menurut Edy, anggaran yang dipangkas merupakan belanja yang dinilai tidak terlalu berkaitan dengan program prioritas kepala daerah. Kebijakan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai parameter yang digunakan dalam menentukan sebuah kegiatan masuk kategori prioritas atau tidak.
Sebab, pemangkasan dilakukan setelah anggaran masing-masing SKPD sebelumnya disusun dan masuk dalam dokumen perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.
Di sisi lain, keberadaan SILPA 2025 yang mencapai sekitar Rp500 miliar membuat kebijakan pengumpulan saving baru sebesar Rp32 miliar menjadi perhatian tersendiri. Apakah Rp32 miliar tersebut benar-benar diperlukan sebagai cadangan untuk program prioritas, atau justru menjadi tambahan dana yang kembali tersimpan tanpa kepastian waktu realisasi.
Dengan penyesuaian tersebut, total APBD Perubahan Kota Banjarmasin 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun. “SILPA itu sudah kita masukkan dalam APBD Perubahan 2026. Insyallah pengesahan APBD Perubahan 2026 dijadwalkan pada 14 September 2026,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....