‘Jalur Tobat’ untuk Ribuan Penerima Bansos Banjarmasin Diduga Terlibat Judol

  • 08 Sep 2026 10:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Sedikitnya tercatat sudah ada 516 warga Banjarmasin penerima bantuan sosial (bansos) diduga terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) melalukan sanggahan. Saat ini Kementerian Sosial RI memberikan kesempatan terakhir ‘jalur tobat’ atau sanggahan agar penerima dapat memulihkan kembali hak bansosnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, mengatakan sebagian penerima bisa saja tidak menyadari aktivitas yang dilakukan terindikasi sebagai judi online, karena terkadang tersamar dalam bentuk permainan daring. “Kadang memang tersamar dengan game online dan tidak disadari. Bisa juga ada anggota dalam satu KK yang memanfaatkannya,” ujar Ayu sapaan akrabnya, Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, kesempatan tersebut diberikan agar warga yang benar-benar tidak lagi melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan. Namun, penerima diminta membuat sejumlah komitmen sebagai syarat, yakni membuat surat pernyataan dan menutup rekening atau e-wallet sumber transaksi judol.

“Syaratnya membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi. Kemudian menutup rekening atau e-wallet yang menjadi sumber transaksi judol, seperti DANA dan GoPay,” katanya.

Eka menegaskan, kesempatan melalui jalur sanggahan tersebut merupakan langkah terakhir bagi penerima yang ingin mendapatkan kembali bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selanjutnya, sanggahan yang diajukan warga akan disampaikan Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Kementerian Sosial RI untuk diproses lebih lanjut.

“jika kembali terindikasi, akan diblokir secara permanen. Untuk sanggahannya nanti kami sampaikan ke Kementerian Sosial dan persetujuan untuk pemulihan bansos dilakukan oleh Pusdatin Kementerian Sosial,” ucap Eka.

Diketahui, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak 3.710 penerima bantuan sosial (bansos) di Banjarmasin terindikasi aktif bermain judi online. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan.

Keterlibatan penerima bansos dalam praktik perjudian dapat berujung pada penghentian bantuan. Mekanisme tersebut dilakukan melalui sistem terintegrasi yang dibangun Kementerian Sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....