Mediasi Konflik Pasangan Utamakan Pengasuhan Anak
- 07 Sep 2026 16:11 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Berakhirnya perkawinan tidak menghapus tanggung jawab orang tua dalam mengasuh anak, baik dari aspek hukum maupun moral.
- Mediasi dapat membantu pasangan yang berkonflik mencapai kesepakatan pengasuhan anak dengan tetap mengutamakan kebutuhan dan masa depan anak.
- Program Ragam Budaya Ruhui Barakatan RRI Pro4 Banjarmasin menghadirkan tiga ahli hukum keluarga untuk membahas persoalan pengasuhan pasca perceraian.
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Berakhirnya hubungan perkawinan tidak menghapus tanggung jawab orang tua dalam mengasuh anak. Mediasi dapat membantu pasangan yang berkonflik menyusun kesepakatan pengasuhan dengan tetap mengutamakan kebutuhan dan masa depan anak.
Persoalan tersebut dibahas dalam program Ragam Budaya, Ruhui Barakatan RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu, 29 Agustus 2026. Program tersebut menghadirkan Dr. H. Rahmat Fadillah, S.H.I., M.H., Adv., CPM., CPArb., Khusnul Khotimah, S.H., CPM., serta Arif Khoiri, S.H., CPM.
Dr. H. Rahmat Fadillah menjelaskan mediasi memberi ruang bagi pihak yang berkonflik untuk mencari penyelesaian melalui komunikasi dan kesepakatan. Dalam perkara di pengadilan, mediasi memiliki landasan hukum melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurut Rahmat, pembahasan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang memperoleh hak asuh anak. Pengaturan pengasuhan perlu memastikan tumbuh kembang dan kepentingan terbaik anak tetap terpenuhi.
“Yang lebih penting adalah bagaimana pengaturan pengasuhan dapat mendukung tumbuh kembang dan kepentingan terbaik anak,” ujarnya. “Kesepakatan harus realistis dan dapat dijalankan oleh kedua orang tua.”
Khusnul Khotimah menilai mediasi juga penting untuk membangun komunikasi yang sehat setelah orang tua berpisah. Kesepakatan atau parenting plan dapat mengatur waktu bersama anak, pendidikan, kesehatan, biaya, komunikasi, serta pembagian waktu saat hari raya dan liburan.
Arif Khoiri menekankan pentingnya co-parenting, yakni tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua meskipun hubungan perkawinan telah berakhir. Kedua orang tua tetap memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan dan mendampingi kehidupan anak.
“Pasangan mungkin bisa menjadi mantan, tetapi ayah tetap ayah dan ibu tetap ibu,” ujarnya. “Anak tetap membutuhkan kehadiran dan perhatian dari kedua orang tuanya.”
Para narasumber mengingatkan orang tua agar tidak membawa konflik ke media sosial atau melibatkan anak dalam pertikaian. Mediasi diharapkan menghasilkan pola pengasuhan yang dapat dijalankan tanpa mengorbankan rasa aman, kasih sayang, dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....