BPS Perbarui Desil Kesejahteraan Warga Tiap Tiga Bulan

  • 29 Agt 2026 07:49 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • BPS Kota Banjarmasin memperbarui pemeringkatan desil kesejahteraan DTSEN setiap tiga bulan untuk memastikan data tetap akurat sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Penentuan desil kesejahteraan didasarkan pada kondisi keluarga dan rumah tangga dengan mempertimbangkan sejumlah indikator kesejahteraan yang komprehensif.
  • Pembaruan data DTSEN yang berkala memastikan berbagai program pemerintah dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran sesuai kondisi real-time warga.

RRI.CO.ID, Banjarmasin - BPS Kota Banjarmasin menyebut pemeringkatan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diperbarui setiap tiga bulan sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembaruan tersebut diperlukan agar data yang digunakan pemerintah dalam pelaksanaan berbagai program tetap sesuai dengan kondisi warga.

Hal itu disampaikan Ahli Muda Statistisi BPS Kota Banjarmasin, Nuruddin Zain, dalam Dialog Ekonomi Digital RRI Pro 1 Banjarmasin, Jumat, 28 Agustus 2026. Ia menjelaskan penentuan desil dilakukan berdasarkan kondisi keluarga dan rumah tangga dengan mempertimbangkan sejumlah indikator kesejahteraan.

“Desil ditentukan berdasarkan kondisi keluarga dan rumah tangga, seperti tingkat pendidikan, kepemilikan aset, dan indikator kesejahteraan lainnya,” ujar Nuruddin Zain. “Pemeringkatan tersebut diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi masyarakat.”

Saat ini, status desil ditampilkan menggunakan sistem rentang dan bukan angka tunggal. Seorang warga dapat tercatat dalam rentang tertentu, seperti desil enam hingga sepuluh, sesuai hasil pemeringkatan data.

“Saat ini tampilan desil menggunakan sistem rentang, bukan angka tunggal,” ucapnya. “Sistem tersebut memungkinkan status warga ditampilkan dalam rentang desil tertentu.”

Warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan. Pengusulan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui Dinas Sosial dengan menyampaikan perubahan kondisi yang terjadi.

“Warga dapat mengajukan pembaruan data melalui berbagai saluran, baik secara mandiri maupun melalui Dinas Sosial,” ucapnya. “Masyarakat dapat menyampaikan perubahan kondisi datanya melalui saluran yang tersedia.”

Di Kota Banjarmasin, pengajuan pembaruan data juga dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Layanan tersebut tersedia di setiap kelurahan dan menjadi salah satu saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan perubahan data.

Pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan informasi dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi warga. Selain pembaruan berkala, terdapat percepatan pemutakhiran tertentu untuk mendukung kebutuhan program pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Masyarakat diharapkan aktif memastikan data sosial ekonominya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang mutakhir akan membantu pemerintah menyusun serta menyalurkan program agar lebih tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....