Asap Karhutla Mengintai, Pemko Banjarmasin Terbitkan Edaran Wajib Waspada

  • 25 Agt 2026 10:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin mulai memperketat langkah antisipasi dampak kabut asap yang dipicu meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1528/TL-DLH/VIII/2026 tentang Himbauan Penggunaan Masker dalam Rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap pun resmi diterbitkan.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, perlindungan kesehatan masyarakat menjadi prioritas di tengah potensi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Ia juga memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan dan jantung.

“Kita mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak. Kalau memang harus beraktivitas di luar, gunakan masker sebagai perlindungan,” kata Yamin.

Menurut Yamin, masyarakat juga perlu meningkatkan daya tahan tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi seimbang. Sementara di dalam rumah maupun kantor, ventilasi dapat ditutup sementara untuk mengurangi masuknya asap, terutama ketika kondisi udara di luar memburuk.

“Jangan menunggu sampai kondisi kesehatan terganggu. Kalau muncul batuk, sesak napas, iritasi mata, sakit tenggorokan atau pusing, segera periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” katanya.

Pemko Banjarmasin juga menegaskan larangan melakukan pembakaran terbuka, baik pembakaran lahan maupun sampah. Warga yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya melalui call center 112 agar dapat ditindaklanjuti.

“Kalau melihat ada lahan terbakar, segera laporkan. Jangan dibiarkan karena api kecil bisa berkembang dan berdampak luas,” ujar Yamin.

Tak hanya masyarakat umum, kebijakan antisipasi juga menyasar lingkungan pendidikan. Pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin apabila kondisi udara mengharuskan adanya penyesuaian jam belajar maupun pembatasan kegiatan di lingkungan sekolah.

“Kami minta sekolah terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Kalau kondisi udara tidak memungkinkan, tentu harus ada langkah penyesuaian untuk melindungi anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, pimpinan instansi dan perkantoran diminta memberikan perlindungan kepada pegawai yang sensitif terhadap polusi udara. Yaitu dengan mendorong penggunaan perlindungan pernapasan yang memadai selama berada di lingkungan kerja.

Pemko Banjarmasin juga mengarahkan masyarakat untuk memantau perkembangan kualitas udara melalui laman resmi pemantauan ISPU Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan langkah tersebut, warga diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi udara terkini.

Yamin menekankan, antisipasi kabut asap bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api dan melindungi kesehatan masing-masing.

“Yang paling penting adalah kewaspadaan bersama dan jangan membakar lahan atau sampah dan jangan menganggap kabut asap sebagai hal biasa. Kita harus sama-sama menjaga Banjarmasin agar tetap aman dan masyarakat tetap sehat,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....