Pemko Banjarmasin Warning Pelaku Usaha: Timbangan dan Takaran Wajib Akurat
- 24 Agt 2026 14:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Kemetrologian. Yakni terkait Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III tersebut dibuka langsung Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, di salah satu hotel Banjarmasin, Senin,24 Agustus 2026 dan diikuti oleh 50 peserta IKM. Dalam arahannya, Yamin menegaskan pentingnya kemetrologian dalam menciptakan transaksi perdagangan yang tertib, adil dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan informasi pada BDKT juga menjadi bagian penting dalam memberikan hak konsumen. Berat, isi maupun ukuran bersih yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia berharap para peserta dapat memahami ketentuan tera dan tera ulang UTTP serta pencantuman informasi pada kemasan BDKT. Sehingga praktik usaha di Kota Banjarmasin semakin jujur, tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku IKM dan ritel mengenai pentingnya tera dan tera ulang. Selain itu memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan sesuai dengan yang ditampilkan.
“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat. Selain sosialisasi, Disperdagin juga terus melakukan pelayanan jemput bola dengan mendatangi pasar-pasar tradisional.
“Sudah ada peningkatan, hingga terakhir 2025 itu sudah sekitar 40 ribu lebih UTTP yang sudah kita lakukan tera dan tera ulang. Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....