Rusak Total, Pemko Banjarmasin Segera “Ratakan” Kampung Ketupat!

  • 29 Sep 2026 18:50 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin akan segera merobohkan aset Kampung Ketupat yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Juru Supervisi Indonesia yang kini terbengkalai. Bangunan yang berada di kawasan Sungai Baru tersebut dinilai mengalami kerusakan berat dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, mengatakan tim dari Pemko Banjarmasin dalam waktu dekat akan mendatangi PT Juru Supervisi Indonesia untuk berita acara serah terima aset. “Berdasarkan hasil rapat, tim dari Pemko, bidang aset, bagian pemerintahan dan hukum dalam waktu dekat akan mendatangi untuk melakukan berita acara serah terima aset dengan PT Juru,” kata Chandra, Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya, tim PUPR sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan mencapai sekitar 60 persen dan sejumlah bangunan dinilai sudah rusak total.

“Tim dari PUPR sudah melihat kerusakannya, sekitar 60 persen rusak total. Artinya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya.

Chandra menyebut, bangunan seperti amfiteater dan bilik UMKM pun saat ini sudah tidak memungkinkan untuk digunakan. Karena itu, kawasan tersebut akan terlebih dahulu dibersihkan dan bangunan yang sudah tidak layak akan dirobohkan.

“Arahan Wali Kota Banjarmasin nanti dibersihkan dulu, dirobohkan, kemudian dibuat taman atau ruang terbuka hijau. Untuk yang seperti amfiteater dan bilik UMKM itu sudah tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.

Namun dalam proses penataan tersebut, Pemko Banjarmasin juga meminta pihak PT Juru Supervisi Indonesia untuk turut melakukan pembersihan terhadap kawasan aset yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama tersebut. Namun jika memang pihak PT juru tidak mengindahkan hal itu, pihaknya akan membersihkan secara mandiri.

“Kita menargetkan proses pembersihan kawasan diselesaikan pada Oktober 2026. Tim kita juga akan minta keterlibatan pihak swasta untuk turut membersihkan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mendesak Dinas PUPR segera melakukan pembersihan dan penanganan terhadap bangunan yang mengalami kerusakan tersebut. Desakan itu dilakukan karena kondisi bangunan yang sudah rusak dikhawatirkan membahayakan masyarakat apabila sewaktu-waktu roboh atau digunakan tanpa pengawasan.

“Dengan kondisi kerusakan sekarang, kita khawatir nanti mencelakakan orang. Kalau terjadi sesuatu, tidak ada yang bisa bertanggung jawab,” ujar Yamin.

Sebelumnya, PT Juru Supervisi Indonesiasecara resmi mengajukan permohonan pengakhiran kerja sama pengelolaan kawasan tersebut kepada Pemerintah Kota Banjarmasin melalui surat tertanggal 31 Juli 2026. Meski perusahaan mengajukan pengakhiran kerja sama, kewajiban yang masih tertunggak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perjanjian yang telah disepakati.

PT Juru Supervisi Indonesia sendiri sudah tidak membayar sewa sejak dua tahun terakhir, ditambah dengan denda yang menumpuk. Kalau dihitung, kewajiban sewa dan dendanya sekitar Rp400 juta, akumulasi dari dua tahun lebih tidak ada pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....