Kabut Asap di Banjarmasin Masuk Level Sedang, Disdik Geser Jam Belajar

  • 24 Agt 2026 09:15 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menyesuaikan jam masuk sekolah menyusul kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/5964-Set/Dipendik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap Akibat Karhutla, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menetapkan jam masuk peserta didik menjadi pukul 09.00 Wita.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP, PKBM dan SPNF SKB se-Kota Banjarmasin. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, mengatakan penyesuaian dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPBD dan perangkat daerah terkait mengenai perkembangan kualitas udara di Banjarmasin.

“Untuk sementara pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka. Tetapi jam masuk kita sesuaikan menjadi pukul 09.00 Wita,” ujar Ryan, Senin, 24 Agustus 2026.

Berdasarkan data kualitas udara per 22 Agustus 2026 pukul 07.00 Wita dari Stasiun Kayu Tangi, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Banjarmasin berada pada angka 79, atau kategori sedang. Meski masih dalam kategori sedang, kondisi tersebut dinilai mulai berdampak terhadap kelompok rentan sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan.

Ryan menegaskan, penyesuaian jam sekolah bukan berarti aktivitas pembelajaran dihentikan. Sekolah tetap menjalankan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah pembatasan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik.

“Peserta didik kita anjurkan menggunakan masker. Tterutama yang memiliki riwayat gangguan pernapasan,” katanya.

Selain penggunaan masker, satuan pendidikan diminta membatasi kegiatan di luar ruangan. Bahkan, pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk sementara dapat dialihkan ke dalam ruangan.

“Untuk kegiatan di luar ruangan kita batasi. PJOK sementara bisa dilaksanakan di dalam ruangan,” ucap Ryan.

Tak hanya itu, peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan juga dapat memperoleh dispensasi untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak sekolah.

Kebijakan ini menunjukkan Pemko Banjarmasin akhirnya mengambil langkah konkret menghadapi kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan. Sebelumnya, kebijakan penyesuaian jam sekolah telah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah lain di Kalimantan Selatan yang terdampak kabut asap karhutla.

Pemko Banjarmasin memilih tetap mempertahankan pembelajaran tatap muka, namun dengan menggeser waktu masuk sekolah untuk mengurangi paparan udara pada pagi hari yang dinilai perlu diwaspadai. Ryan mengatakan kebijakan tersebut bersifat menyesuaikan kondisi kualitas udara dan evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

“Kita akan terus memantau kondisi kualitas udara. Kalau ada perubahan signifikan, tentu akan kita evaluasi kembali kebijakan pembelajarannya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....