Penanganan Narkotika Perlu Dibarengi Upaya Rehabilitasi
- 23 Agt 2026 19:04 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Penanganan narkotika memerlukan pendekatan seimbang antara penindakan hukum terhadap peredaran narkotika dan rehabilitasi bagi penyalahguna.
- Rehabilitasi dinilai penting untuk membantu pemulihan fisik, mental, dan kemampuan sosial penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan sehat dan produktif.
- Ahmad Muhajir, PhD dan Dr. Darmono Budi Utomo menyampaikan pentingnya strategi terintegrasi dalam penanganan masalah narkotika pada acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan di Banjarmasin.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Penanganan masalah narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga perlu diikuti upaya pemulihan bagi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi dinilai penting untuk membantu pemulihan fisik, mental, serta kemampuan sosial agar penyalahguna dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Muhajir, PhD dan Dr. Darmono Budi Utomo dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan, Sabtu, 22 Agustus 2026 di RRI Pro4 Banjarmasin. Keduanya menilai penanganan narkotika perlu dilakukan secara seimbang antara penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Ahmad Muhajir mengatakan rehabilitasi merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan persoalan narkotika. Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya bertujuan memulihkan kondisi fisik dan mental, tetapi juga membantu penyalahguna kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat dan produktif.
Akademisi Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu menilai persoalan narkotika juga perlu dilihat melalui perspektif maqasid al-syari‘ah, terutama dalam menjaga jiwa dan akal manusia. Menurutnya, pendekatan terhadap penyalahguna narkotika tidak seharusnya hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan.
“Rehabilitasi menjadi bagian dari upaya menjaga jiwa dan akal,” ujarnya. “Pendekatan terhadap penyalahguna tentu tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga bagaimana seseorang nantinya dapat dipulihkan.”
Ia menambahkan masyarakat perlu membedakan antara pengedar dengan penyalahguna atau korban ketergantungan narkotika. Penindakan tegas terhadap peredaran narkotika tetap diperlukan, sedangkan mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan layanan rehabilitasi.
“Ini merupakan bentuk dukungan agar orang dengan masalah narkotika dapat keluar dari ketergantungan,” kata Ahmad Muhajir. “Dengan rehabilitasi, mereka memiliki kesempatan untuk memulihkan diri dan kembali menjalani kehidupan secara sehat.”
Sementara itu, Dr. Darmono Budi Utomo menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 127 ayat (3) juga mengatur kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban.
Alumni Program Studi S-3 Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin itu menyebutkan terdapat sekitar 19 tempat rehabilitasi narkotika yang tersebar di Kalimantan Selatan. Layanan tersebut tersedia di sejumlah rumah sakit dan klinik, salah satunya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
“Tempat rehabilitasi tersedia di beberapa rumah sakit maupun klinik,” ujar Darmono. “Salah satunya adalah RSJ Sambang Lihum yang juga memberikan layanan rehabilitasi bagi permasalahan narkotika.”
Ia menjelaskan rehabilitasi narkotika dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi rehabilitasi medis, psikososial, spiritual, reintegrasi sosial, dan pascarehabilitasi. Di Kalimantan Selatan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 telah menjadi salah satu dasar regulasi, meskipun penguatan koordinasi, sumber daya manusia, layanan, dan pascarehabilitasi masih perlu ditingkatkan.
“Kolaborasi antara pemerintah, lembaga rehabilitasi, tenaga profesional, keluarga, dan masyarakat sangat penting,” ujar Darmono. “Sinergi dengan pesantren dan komunitas keagamaan juga dapat diperkuat untuk mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....