Dugaan Pelecehan Guru di Banjarmasin Belum Tuntas, Oknum Bersikeras Tidak Sengaja!

  • 14 Agt 2026 08:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kasus dugaan pelecehan siswi di SDN Teluk Dalam 3 yang melibatkan seorang oknum guru belum menemui titik akhir. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin bersama pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta di balik dugaan tindakan tidak pantas tersebut.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan, pemeriksaan kembali telah dilakukan terhadap oknum guru, kepala sekolah, orang tua hingga korban. Pendalaman itu melibatkan Tim Pokja yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Kita sudah sama-sama meminta keterangan kembali dengan guru, kepala sekolah dan diduga korban pelecehan bersama Unit PPA Polresta Banjarmasin dan DP3AN. Jadi kasus ini masih pendalaman," kata Ryan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Ryan, dalam pemeriksaan tersebut oknum guru masih menyampaikan keterangan yang sama seperti sebelumnya, yakni terjadi karena unsur ketidaksengajaan. Namun, keterangan itu tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir dan tim masih melakukan pendalaman dengan melibatkan psikolog klinis dan ahli hukum.

"DP3A dan Unit PPA melakukan pendalaman dengan psikolog klinis dan ahli hukum terhadap oknum guru maupun korban. Dari situ nanti kita lihat seperti apa hasilnya," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Disdik untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Termasuk kemungkinan pemberian sanksi dari sisi pemerintah.

"Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini ada titik terang terkait hal tersebut. Setelah itu kita akan menentukan langkah penanganan selanjutnya," ujarnya.

Di tengah proses pendalaman, Ryan tak menampik oknum guru yang diduga melakukan tindakan tidak pantas tersebut masih aktif mengajar di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat penanganan kasus tersebut juga berpotensi berlanjut ke ranah kedinasan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Ryan menegaskan, Disdik tidak hanya berfokus pada penanganan terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap korban serta keamanan lingkungan sekolah. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

"Intinya kami memberikan perlindungan kepada diduga korban. Selain itu juga agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....